Rabu, 8 April 2026

Tersangka Kasus 107 Kg Sabu Diserahkan Secara Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemusnahan barang bukti 107 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama instansi terkait di Mapolresta Barelang, Rabu (6/10/2021) lalu. F. Humas Polresta untuk Batam Pos

batampos –  Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menerima pelimpahan barang bukti dalam proses tahap 2 kasus penyelundupan 107 kilogram (kg) sabu dari Polresta Barelang. Sedangkan untuk 5 tersangka diserahkan secara online, karena penahanan masih dititip di Polresta Barelang.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan proses tahap 2 dilakukan secara online karena masih dimasa pandemi Covid-19. Namun untuk berkas dan barang bukti, dilakukan secara langsung.

“Untuk sementara tersangka kami titip di Polres, nanti kalau sudah masuk proses persidangan, para tersangka baru kami pindah ke rutan. Ada 5 tersangka dalam perkara ini,” ujar Wahyu kepada Batam Pos, Rabu (5/1).

Disinggung terkait barang bukti sabu seberat 107 kg, menurut Wahyu tak semua diserahkan ke Kejaksaan. Sebab hampir keseluruhan barang bukti sabu itu dimusnahkan.

“Barang bukti yang diserahkan hanya sedikit, itu bagian yang disisihkan untuk proses pembuktian di persidangan nanti. Lainnya sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu,” terang Wahyu.

Lalu, kapan berkas tersebut akan disidang, menurut Wahyu tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Herlambang Nugroho). Dimana, ada proses untuk melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan.

“Paling lama dua minggu sudah dilimpah, namun bisa kurang dari itu, tergantung JPU nya,” jelas Wahyu.

Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal yacht dan 5 tersangka berinisial RH, A , EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menetapkam satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 Miliar, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman mati. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE