Kamis, 15 Januari 2026

Tersangka Penikaman di Crown Hill Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lokasi penikaman yang menewaskan seorang penjaga kebun di Perumahan Crown Hill, Batam. F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Polisi menjerat tersangka kasus penikaman di kawasan Perumahan Crown Hill, Batam Kota, dengan pasal pembunuhan berencana. Penikaman yang menewaskan D.M. (46) itu diduga dipicu perselisihan pengelolaan lahan kebun antara korban dan pelaku, S.G. (31), pada Kamis (8/1/2026) malam.

Korban yang berstatus sebagai penjaga lahan diketahui terlibat cekcok dengan pelaku yang merupakan penggarap kebun. Perselisihan tersebut berujung pada aksi penikaman yang terjadi di area kebun Perumahan Crown Hill.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali dan kembali terlibat adu mulut dengan korban. Dalam pertengkaran itu, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban di bagian perut.

Baca Juga: Perselisihan Lahan di Batam Berakhir Tragis, Satu Orang Tewas Ditikam

Akibat luka tusuk tersebut, korban terjatuh bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke fasilitas medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pendalaman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka masih satu orang. Sementara pihak lain yang berada di tempat kejadian perkara masih kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus DBD Batam Turun, Pola Musiman Tunjukkan Ancaman Berulang

Terkait dugaan sengketa lahan yang melatarbelakangi kejadian, Kompol Debby menegaskan hal tersebut masih didalami penyidik. “Masalah lahannya masih kami dalami. Namun fokus utama kami saat ini adalah tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal paling berat terhadap tersangka.“Kami menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi serta menelusuri status hukum lahan di kawasan Perumahan Crown Hill. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Update