Minggu, 25 Januari 2026

Tertangkap, Anak Remaja Mengaku Sudah 15 Kali Mencuri Motor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Seorang remaja berinisial IDR diamankan polisi karena mencuri sepeda motor. f istimewa

batampos – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang remaja berinisial IDR (15) yang diduga sebagai spesialis curanmor. Meski masih di bawah umur, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 15 kali di berbagai wilayah Kota Batam.

Pelaku ditangkap di kawasan Tiban BTN, Senin malam (19/1/2026), tak lama setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat beribadah.

Kasus ini bermula pada Minggu (18/1) petang. Korban berinisial TKJ memarkirkan sepeda motor Honda Revo BP 3707 BG di area parkir Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah. Korban masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib, yang dilanjutkan dengan rapat persiapan bulan Ramadan.

Namun, sekitar pukul 21.15 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.“Korban langsung melapor ke Polsek Sekupang setelah menyadari sepeda motornya hilang,” kata Ipda Riyanto.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada seorang remaja yang mencurigakan, yang terlihat tengah membongkar bodi sepeda motor di kawasan Tiban BTN.

Petugas pun langsung melakukan penyergapan. Saat diamankan, IDR tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sepeda motor yang sedang dibongkarnya merupakan hasil curian dari parkiran masjid.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa IDR bukan pemain baru. Pelaku diketahui pernah terlibat kasus serupa dan sebelumnya sempat mendapatkan penanganan melalui Restorative Justice (RJ).

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Batam. Hasil curian itu kemudian dijual melalui media sosial,” ujar Ipda Riyanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buku servis. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Meski demikian, mengingat pelaku masih di bawah umur, kepolisian akan menempuh upaya diversi sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah,” tutup Ipda Riyanto.(*)

Update