Jumat, 16 Januari 2026

Tertangkap Tangan, 9 Jukir Liar Diamankan di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengamankan jukir liar di Mapolresta Barelang, Selasa (13/5) malam. F.Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polresta Barelang kembali mengamankan sembilan juru parkir (jukir) liar, Selasa (13/5) malam. Para jukir ini melakukan pungutan di luar jam operasional resmi.

Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi mengatakan kegiatan ini termasuk dalam Operasi Pekat Seligi 2025. Adapun jukir tersebut diamankan di kawasan Lubukbaja, Seibeduk, Nongsa, Bengkong, dan Batuampar.

“Ini komitmen Polresta Barelang dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan suasana Kota Batam yang tertib serta aman,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan sembilan jukir liar tersebut yakni berinisial D diamankan di Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar, A di Jodoh Center, M di Sambau, Kecamatan Nongsa, SA di Rusun ATB Baru, Seibeduk, dan B di Bengkong Palapa.

Kemudian A di Bengkong Bengkel, A di Taman Seruni, Punggur, IA di Komplek Citra Mas dan RS di Bengkong Mahkota.

“Para pelaku diamankan saat melakukan pungutan liar secara langsung atau tangkap tangan di lokasi masing-masing,” katanya.

Selain jukir, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah rompi berwarna merah muda milik Dishub Batam, uang tunai sebesar Rp1.5 juta, serta karcis parkir masing-masing Rp 2.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 4.000 sebanyak 8 lembar.

“Kita harapkan praktik-praktik pungli yang meresahkan warga ini tidak ada lagi,” ungkapnya.

Yudi menambahkan seluruh jukir dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna proses pembinaan dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.

“Terhadap jukir kita melakukan interogasi awal, mengamankan barang bukti, serta melakukan dokumentasi lengkap untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update