Selasa, 3 Maret 2026

Tewaskan 5 Pekerja, Vonis 1 Tahun Terdakwa Laka Kerja di PT ASL Dinilai Tak Adil

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua petugas keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, saat menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dalam perkara kecelakaan kerja yang berujung kematian pekerja di Kapal MT Federal II di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus kecelakaan kerja (laka kerja) MT Federal II Jilid I di PT ASL menuai kecaman dari kalangan serikat buruh. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan, mengingat insiden ledakan maut itu menewaskan lima pekerja dan menyebabkan sejumlah lainnya mengalami luka berat.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menegaskan pihaknya menilai putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.

“Bagi kami ini bentuk ketidakadilan. Harusnya bukan hanya pekerja yang dihukum, tetapi perusahaan juga harus disanksi tegas,” ujar Suprapto, Senin (2/3).

Menurut dia, dalam peristiwa yang terjadi pada Juni lalu itu, kelalaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor utama terjadinya ledakan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Kecelakaan Kerja di PT ASL Dihukum Penjara Setahun

“Ini bukan sekadar lalai, tapi terlalu lalai terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Lima orang meninggal dunia, beberapa lainnya luka berat,” tegasnya.

Suprapto menilai, vonis terhadap terdakwa dari kalangan pekerja justru memperlihatkan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak tersentuh hukum.“Yang dikorbankan hanya karyawan. Ketika terjadi kecelakaan, yang dijadikan tersangka karyawan. Bosnya tidak. Ini kan aneh,” katanya.

Ia menambahkan, kasus kecelakaan kerja di sektor perkapalan khsususnya PT. ASL bukan pertama kali terjadi. Karena itu, menurutnya, seharusnya ada langkah tegas dari pemerintah untuk memberikan sanksi administratif maupun pidana terhadap perusahaan jika terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran K3.

“Kami minta yang diseret ke pengadilan itu juga pemilik atau pengusahanya. Ini sudah berulang-ulang terjadi. Artinya ada pembiaran,” ujarnya.

Suprapto juga menyoroti sikap pemerintah pusat, termasuk kunjungan Menteri Ketenagakerjaan ke lokasi pascakejadian yang dinilai tidak diikuti dengan langkah konkret.“Beberapa waktu lalu menterinya datang. Tapi tidak ada sanksi kepada perusahaan. Seakan-akan kejadian besar ini sudah dilupakan,” katanya.

Ia menyayangkan tidak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan meski korban jiwa mencapai lima orang. “Seharusnya ini dipandang sebagai kejadian luar biasa. Negara jangan terlihat kalah di depan pengusaha. Kalau seperti ini, preseden buruk bagi ketenagakerjaan,” tegasnya.

Terkait efek jera, Suprapto meragukan vonis satu tahun penjara akan memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan sistem keselamatan kerja.“Kalau hukumannya seperti ini, apa efek jeranya? Ini bisa jadi preseden buruk untuk pengawasan keselamatan kerja di sektor perkapalan dan industri lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Body Strapping di Pelabuhan Batam Centre Terbongkar, Penyelundupan Narkoba dan Vape Digagalkan

Ia juga menyinggung insiden lain yang terjadi pada Oktober lalu yang disebut-sebut melibatkan tenaga kerja asing (TKA), dan mempertanyakan langkah pemerintah dalam penanganannya.“Sekarang action-nya apa? Jangan sampai setiap kejadian hanya berhenti di pekerja yang dijadikan tersangka,” katanya.

FSPMI Batam mendorong penguatan regulasi dan pengawasan Health, Safety, and Environment (HSE) di seluruh kawasan industri, khususnya galangan kapal di Batam.“Kami minta pengawasan K3 diperketat. Kalau perusahaan terbukti lalai, harus ada sanksi tegas, termasuk pidana bagi pengusaha. Jangan hanya pekerja yang dikorbankan,” tegas Suprapto.

Ia menambahkan, keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar pekerja yang wajib dijamin oleh perusahaan dan negara.

“Nyawa lima orang sudah hilang. Ini tidak bisa dianggap biasa. Kalau tidak ada ketegasan, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya. (*)

SALAM RAMADAN