
batampos – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, perusahaan diingatkan untuk tidak menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyebut, bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 yang mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja.
“THR tidak boleh dibayar dengan cara dicicil, diangsur, atau ditunda tanpa kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayarannya harus dilakukan sekaligus,” katanya, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Adapun besaran THR telah diatur berdasarkan masa kerja pekerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Dia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR secara penuh kepada pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
“Apabila terdapat pelanggaran terkait pembayaran THR, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Posko Pengaduan THR,” kata Diky.(*)



