
batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai Senin (2/3). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah praktik penundaan atau pengabaian pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan posko akan beroperasi di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di kawasan industri.
“Sudah, mulai Senin posko pengaduan THR dibuka di kabupaten dan kota. Di kawasan perusahaan juga ada,” ujar Diky saat dihubungi Batam Pos, Minggu (1/3).
Baca Juga: Pemprov Kepri Berlakukan Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan Penunggak THR
Menurutnya, posko tidak hanya berada di kantor Disnaker, tetapi juga dibuka di sejumlah kawasan industri agar lebih mudah diakses pekerja.
“Di kawasan PT juga ada. Besok kita cantumkan nomor handphone dan email Disnaker atau petugas supaya karyawan lebih gampang melapor,” katanya.
Secara keseluruhan, terdapat 10 posko pengaduan yang dibangun Pemprov Kepri. Posko tersebut tersebar di tiga daerah, yakni Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, sebagian ditempatkan di kawasan industri untuk mendekatkan layanan kepada para pekerja.
Diky menyebut, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan laporan biasanya mulai masuk mendekati hari raya. “Biasanya H-6 atau H-5 sebelum Lebaran sudah mulai ada laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Salah satunya kewajiban membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Artinya THR tetap harus dibayar penuh, dan denda lima persen juga tetap dibayar. Itu di luar dari hak THR pekerja,” tegasnya.
Pemerintah berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini, perusahaan dapat lebih disiplin menjalankan kewajiban, sementara pekerja memiliki saluran resmi untuk memperjuangkan haknya.
Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik menjelang hari raya. (*)



