Sabtu, 17 Januari 2026

THR Wajib Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti.

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 di kantor Disnaker Batam, Sekupang. Posko ini didirikan untuk menampung aduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi, Rabu (12/3).

Rudi menjelaskan bahwa pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: PSN Rempang Eco City Dicoret, BP Batam Tunggu Keputusan Pusat

Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Serta bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan kerja.

“Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Disnaker Batam telah menyediakan kontak pengaduan yang bisa dihubungi Hotline UPT Wasnaker 0857-8574-8481,” tambahnya.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan mereka langsung ke Posko THR Disnaker Batam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang atau melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: BPK Masih di Batam, Lakukan Audit Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos

Disnaker Batam juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” ujar Rudi.

Dengan adanya posko ini, Disnaker Batam berharap para pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan, dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update