
batampos – Keberadaan becak motor (bentor) masih banyak ditemukan di jalan raya Kota Batam. Bahkan, keberadan bentor ini beberapa kali menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan bentor ini dilarang beroperasi di jalan raya. Sebab, kendaraan ini tidak sesuai pabrikan dan sudah dimodifkasi.
“Bentor ini tidak boleh di jalan raya. Kalau kita temukan akan ditindak dan diedukasi pengendaranya,” ujarnya, Kamis (11/12).
Baca Juga: Motor Rem Blong, Pemuda 21 Tahun Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalan Yos Sudarso
Afid menjelaskan bentor tidak memiliki standar keselamatan yang memadai, membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain. Serta bisa menjadi penyebab kecelakaan.
“Apalagi di Batam ini sudah jalur lima, maka keberadaan bentor ini di jalan raya membahayakan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra mengatakan bentor ini tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan bermotor untuk angkutan orang maupun barang.
“Bentor itu bukan dari pabrikan dan dimodifikasi. Jadi tidak laik digunakan untuk angkutan, dan tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Baca Juga: 258 PMI Dipulangkan ke Batam, Ada Bayi Hingga PMI Berkursi Roda
Menurut Leo, pihaknya tidak bisa menindak pengendara maupun bentor tersebut. Ia meminta pihak Kepolisian untuk menindak bentor yang beroperasi di jalanan.
“Kebanyakan bentor itu kendaraan lama, jadi untuk suratnya ada yang berwenang. Karena kita razia hanya menindak angkutan orang dan barang saja,” tutupnya. (*)



