
F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Tri Wahyu Rubianto, melarang pihak sekolah mewajibkan siswa membeli buku. Pasalnya, 20 persen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah diperuntukkan membeli buku yang dapat dipinjam siswa.
”Tak ada jual beli buku di sekolah. Sekolah beli buku dari dana bos dan dipinjamkan ke siswa,” tegas Tri, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan, sekolah membeli buku untuk proses kegiatan belajar mengajar dan dipinjamkan kepada siswa serta untuk dipelajari siswa, bukan untuk diperjualbelikan. Jika ada sekolah yang memperjualbelikan buku itu salah, karena dari dana BOS sudah diperuntukkan pengadaan buku di tiap sekolah.
”Kalau misalnya di sekolah itu buku dari dana BOS tidak mencukupi dan ada orangtua yang mau membeli di toko atau lain sebagainya, itu tak masalah. Yang jelas tak boleh mewajibkan orangtua membeli buku di sekolah,” tegas Tri.
Setiap tahun ajaran baru, sekolah sudah menganggarkan buku. Adapun, buku yang digunakan di sekolah dibedakan menjadi buku utama dan buku penunjang. Ia mengingatkan sekolah mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab, itu merupakan hak siswa yang dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.
”Kalau orangtua mau beli sendiri silakan di toko buku untuk tambahan referensi anaknya itu enggak masalah,” tambah Tri.
Menurut dia, lewat Kurikulum Merdeka saat ini, sekolah bisa mencari referensi mengajar sesuai dengan kebutuhan gurunya untuk mengajar. Disdik memiliki kewajiban untuk memastikan semua siswa memiliki akses ke buku yang berkualitas tanpa harus membebani dengan biaya yang tinggi.
“Jadi, Kurikulum Merdeka ada beberapa macam, ada yang Kurikulum Merdeka mandiri masih menggunakan K13 (Kurikulum 2023), itu menyesuaikan saja. Kemudian ada yang kurikulum yang ditunjuk dari pusat, tentu dia mengikuti Kurikulum Merdeka secara penuh. Jadi, tergantung potensi dari masing-masing-masing siswa yang ada di sekolah,” kata dia.
Wahyu, salah satu orangtua siswa berharap tak ada kewajiban membeli buku di sekolah. Ia mengaku, akan sangat memberatkan para orangtua.
“Jangan diwajibkan lah, kalau ada orangtua yang mau beli di luar itu kan haknya. Tapi jangan diwajibkan,” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



