Selasa, 17 Maret 2026

Tiga Anak di Batam Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya diketahui masih anak di bawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Tiga anak di bawah umur di Kota Batam terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya berinisial VAM (16), A (15) MFH (16).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, pencurian dilakukan ketiganya di Parkiran Warnet Alumindo Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut diketahui korban pada Kamis (5/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban akan pergi beli makan dan tidak menemukan lagi sepeda motor milik abang iparnya tersebut.

“Sepeda motor yang hilang adalah Honda Astrea Prima C100, warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian Rp 5 juta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban lanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsunng melakukan pencarian. Tim kata dia mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong yang sedang diamankan.

“Mendapat info tersebut Unit Reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP tim melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, A, MFH di daerah Bengkong,” tuturnya.

Hasilnya kata dia, didapati satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio sporty dan satu unit sepeda motor Honda astrea Prima C100.

“Ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur dan saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.(*)

Reporter: Messa Haris

SALAM RAMADAN