batampos – Bea Cukai (BC) Batam dalam tiga bulan ini berhasil menindak 65 ribu batang rokok ilegal. Selain itu, selama Maret, BC Batam menindak puluhan obat ilegal yang diamankan melalui paket kiriman.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penindakan merupakan bagian dari operasi cukai dan cyber crawling yang ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan demand terhadap rokok legal.
”Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai menggunakan strategi tertentu dalam pelaksanaan operasi,” ujar Undani.
Seluruh rokok ilegal tersebut diamankan pada periode Januari sebanyak 34 ribu batang, Februari 4 ribu batang, dan Maret 27 ribu batang.
Sedangkan pada cyber crawling, BC Batam berkolaborasi bersama BC Tasikmalaya dan berhasil menindak 6 ribu batang rokok, BC Bojonegoro 4 ribu batang, BC Blitar 4 ribu batang, serta BC Madura 10 ribu batang rokok.
”Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Sedangkan obat terlarang, diamankan BC Batam bersama BC Yogyakarta pada 12 Maret dengan barang bukti 5 ribu butir pil yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian, kolaborasi BC Batam dengan BC Purwokerto mengamankan 100 butir obat jenis Alprazolam. Serta BC Morowali dengan barang bukti 10 butir Hexymer.
”Barang ini didapatkan dari barang kiriman. Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI



