
batampos – Kota Batam diguncang serangkaian kasus pembunuhan dalam dua bulan terakhir, mulai dari pengujung 2025 hingga awal Januari 2026. Tiga peristiwa berdarah tersebut melibatkan dua korban perempuan muda dan satu penjaga lahan, dengan motif berbeda-beda namun sama-sama berujung pada hilangnya nyawa secara tragis.
Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) yang terjadi di akhir November 2025. Perkara ini ditangani Polsek Batuampar dengan dukungan Satreskrim Polresta Barelang. Polisi menetapkan Wilson dan sejumlah rekannya sebagai tersangka. Selain mengusut pembunuhan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan agency yang merekrut korban sebagai lady companion (LC).
Kasus kedua menimpa Bela (27) yang ditemukan tewas di kamar indekos di Blok VI, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, pada 18 Desember 2025. Korban diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri berinisial P setelah terjadi cekcok. Polisi menemukan korban dalam kondisi leher terlilit pakaian dan terdapat bercak darah di kamar. Terduga pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian di kawasan Nagoya dan kini menjalani proses hukum.
Baca Juga: Terciduk Dorong Motor Curian, Pencuri Motor Diamankan Warga Sagulung
Kasus ketiga sekaligus yang terbaru terjadi di kawasan kebun Perumahan Crown Hill, Teluk Tering, Batam Kota, Kamis malam (8/1/2026). Seorang penjaga lahan, Donatus Minggu (46), tewas setelah ditikam Sozishoki Gea (31) akibat sengketa lahan yang berujung cekcok.
Pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali bersama orang tuanya dan langsung mengejar serta menikam korban di bagian perut hingga terkapar bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Klinik Casa Medical Panbil, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah mengungkap peran semua pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
“Terkait masalah lahan yang menjadi pemicu perselisihan, semuanya masih dalam pendalaman pemeriksaan. Namun peristiwa yang menjadi fokus kami saat ini adalah hilangnya nyawa orang lain. Untuk itu kami menerapkan pasal yang paling berat,” tegas Debby.
Baca Juga: Pemko Batam Tetapkan 15 Januari sebagai Batas Akhir Usulan Perubahan Ruang RDTR
Ia menambahkan, terhadap pelaku utama, polisi menerapkan Pasal 459 jo Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang tua pelaku yang disebut berada di lokasi saat penikaman terjadi.
Rangkaian tiga kasus pembunuhan ini memperlihatkan tingginya eskalasi kekerasan di Batam dalam waktu singkat, baik yang dipicu konflik pribadi, relasi asmara, maupun sengketa lahan. Polresta Barelang menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh perkara secara profesional demi memberikan keadilan bagi para korban dan menjaga rasa aman masyarakat. (*)



