Sabtu, 11 April 2026

Tiga Korban Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Showroom Mobil Terus Bergulir

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban dugaan penipuan oleh Showroom Mobil mendatangi Polresta untuk menanyakan perkembangan kasus yang dialami mereka, Rabu (1/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis showroom mobil di Batam terus bergulir. Tiga korban kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (11/4) siang.

Salah satu korban, Dwi Sunarti, diperiksa terkait dugaan penggelapan BPKB mobil Mitsubishi Xpander miliknya. Ia sebelumnya meminta bantuan terlapor untuk proses balik nama, namun dokumen tersebut justru diduga digelapkan.

Dalam kasus yang dialami Dwi, terlapor Nora Oktavia dilaporkan atas dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni penggelapan dan pemalsuan dokumen kendaraan.

Korban lain, Lili, juga menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta. Sementara Juliana Nasution mengalami kerugian setelah mobilnya ditarik oleh debt collector karena diduga digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya.

Ketiga korban bersama korban korban lainnya berharap laporan yang mereka sampaikan dapat segera dituntaskan oleh pihak kepolisian, mengingat kerugian yang dialami cukup besar dan berdampak pada kehidupan mereka.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian dugaan penipuan yang melibatkan oknum pemilik showroom mobil Chaniago di Batam, Nora Oktavia. Kasus tersebut telah menyeret puluhan korban dengan berbagai modus.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menegaskan pihaknya serius dalam menangani perkara ini. Ia menyebut tim penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.
“Tim melaksanakan ini dengan serius untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Debby.

Ia meminta masyarakat, khususnya para korban, untuk bersabar karena proses penyelidikan membutuhkan waktu guna mengkonstruksikan perkara secara utuh.
“Sedang kita tangani, mohon waktu. Karena kita harus mengkonstruksikan daripada perkara tersebut. Perkembangannya akan kami infokan,” tambahnya.

Debby juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menghitung kembali jumlah korban yang telah membuat laporan resmi. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir masih ada korban baru yang datang melapor.
“Untuk jumlah terakhir pelapor akan dihitung lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, sedikitnya 28 orang telah melaporkan diri sebagai korban dan mendatangi Mapolresta Barelang pada 1 April 2026. Para korban mengaku mengalami kerugian akibat berbagai modus, mulai dari penggelapan dan penggadaian BPKB, penipuan jual beli mobil, hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Nora Oktavia. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi berencana kembali melayangkan panggilan lanjutan guna meminta keterangan dalam waktu dekat.(*)

UPDATE