Sabtu, 3 Januari 2026

Tiga Minggu Berlalu, BC Batam Masih Tunggu Pelimpahan Kasus 2 Kontainer dari Polresta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang masih terparkir di depan Mapolresta Barelang. Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bea dan Cukai (BC) Batam menegaskan hingga kini masih menunggu pelimpahan resmi kasus 2 kontainer bermuatan furnitur bekas yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang. BC menyebut proses penyelesaian unsur kepabeanan pada perkara itu belum tuntas, sehingga pelimpahan menjadi kunci untuk melanjutkan penindakan.

Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pihaknya menghargai setiap proses yang sedang berjalan di kepolisian. Namun ia menekankan bahwa kasus tersebut memiliki unsur pidana kepabeanan karena muatan kontainer seharusnya ditempatkan di gudang berkaitan barang kepabeanan.

“Kani menunggulah ya. Kepabeanannya belum selesai. Kami berterima kasih apabila diserahkan, begitu juga dengan para pelaku, karena ada unsur pidana di situ,” ujar Zaky saat ditemui di BNNP Kepri, Rabu (3/12).

Baca Juga: Kapolresta: Tidak Ada Penghentian Kasus Dua Kontainer, Semua Pihak Akan Diperiksa, Penyidikan Jalan Terus

Ia menjelaskan, kontainer-kontainer itu sudah terlebih dahulu ditangani BC Batam pada 14 Oktober 2025. Saat itu, petugas melakukan penegahan setelah sistem NHI (Notation Intelligent) mendeteksi adanya kejanggalan terhadap deklarasi barang.

Dalam dokumen pemberitahuan, isi kontainer disebut sebagai perabot bekas. Hasil pemeriksaan BC Batam mengonfirmasi barang-barang tersebut memang 100 persen furnitur bekas, bukan balpres ataupun barang baru seperti yang sempat diberitakan.

“Kami lakukan penegahan di Tanjungpinggir. Yang diberitahukan perabot bekas, dan setelah diperiksa memang semuanya bekas. Tidak seperti informasi yang beredar bilangnya baru,” tegas Zaky.

Setelah penegahan dilakukan, BC menginstruksikan pemilik barang untuk memindahkan kontainer tersebut ke TPP Tanjunguncang. Pemindahan itu diperlukan agar pemeriksaan lanjutan tidak terganggu dan tetap berada dalam jalur pabean resmi.

Namun pada proses pemindahan, kontainer justru diketahui dibawa ke lokasi lain. Padahal, kontainer tersebut sudah digembok menggunakan segel resmi BC. “Gembok itu mewakili negara. Terregistrasi di kami dan benar asli. Memang waktu dibawa tidak diawasi langsung anggota,” kata Zaky.

Ia menjelaskan bahwa selama segel tidak rusak, pengawasan fisik langsung tidak wajib dilakukan. Namun jika segel dibuka tanpa sepengetahuan petugas, maka dapat menimbulkan tindak pidana. “Kalau dibuka tanpa pengetahuan petugas, itu masuk ranah pidana, ada di pasal 5,” ujarnya.

Zaky membenarkan bahwa posisi awal kontainer berada di Tanjungpinggir sebelum dilakukan penindakan oleh BC. Terkait adanya oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan jalur barang tersebut, Zaky membantah.

“Sudah klarifikasi. Tak benar informasi itu,” tegasnya.

Terkait koordinasi dengan Polresta Barelang, Zaky memastikan komunikasi sudah beberapa kali dilakukan. BC Batam bahkan telah dipanggil untuk menjelaskan fakta-fakta teknis penanganan kepabeanan. “Sudah ada koordinasi. Sudah beberapa kali kami jelaskan detailnya,” katanya.

Meski demikian, pelimpahan kasus hingga kini belum juga dilakukan. Padahal penanganan perkara telah berjalan lebih dari tiga pekan. “Mudah-mudahan segera dilimpahkan. Sudah tiga minggu. Kalau teman-teman dengar ada gelar perkara, silakan ditanyakan ke Polres,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BC Batam tidak ingin memperpanjang polemik kewenangan. Yang penting, kata dia, adalah penegakan hukum berjalan sesuai jalur dan saling menghormati antara instansi.

“Sekarang kan bekerja kolaborasi. Tidak ada menang-menangan. Saling menghormati proses, itu yang harus dijunjung,” tegasnya.

Zaky menutup dengan memastikan BC Batam siap melanjutkan proses hukum begitu pelimpahan dari Polresta Barelang diterima. “Kami ikuti proses. Tinggal menunggu waktu saja,” tutupnya. (*)

Reporter: Yashinta

Update