
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap tiga terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bengkong. Putusan dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (12/12). Ketiga terdakwa masing-masing Befri, Dedek Chandra, dan Muhammad Azmi bin Hartani.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp2 miliar lebih dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Arfian yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun serta denda sebesar Rp2,68 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Adapun hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Jumat (18/7) Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Befri menerima narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Hendro yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket untuk diedarkan. Dalam perannya, terdakwa Dedek Chandra bertindak sebagai perantara, sementara Muhammad Azmi merupakan pihak yang menerima sabu tersebut.
Aksi ketiga terdakwa terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kavling Bengkong Mahkota, Kelurahan Bengkong Laut, Bengkong. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, serta alat hisap narkotika.
Hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Batam menunjukkan berat sabu yang disita dari terdakwa Befri mencapai 0,87 gram sedangkan dari terdakwa Dedek Chandra dan Muhammad Azmi seberat 0,21 gram.
Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina narkotika golongan I, berdasarkan hasil uji laboratorium. (*)



