Jumat, 16 Januari 2026

Tiga Perampok Indomaret di Batam Kota Dituntut 4 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga terdakwa pencurian dengan kekerasan di sebuah gerai Indomaret di kawasan Marcelia, Batam Kota usai menjalani sidang di PN Batam, Rabu (10/12). (F.Azis Maulana)

batampos – Tiga terdakwa pencurian dengan kekerasan di sebuah gerai Indomaret di kawasan Marcelia, Batam Kota, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/12).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Zulna di hadapan Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Andi Bayu dan Douglas. Para terdakwa adalah Ivan Anggara, Nataliady Poh Sumantri Pohan, dan Jimmi Lukita.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. Oleh karena itu JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 4 tahun penjara,” ujar Zulna.

Baca Juga: BP Batam Siapkan Kota Baru di Teluk Tering, Lebih Canggih dari IKN

Dalam pemeriksaan di persidangan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka menyewa sebuah mobil Honda Brio merah milik saksi Meri Handayani untuk melancarkan aksi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 02.48 WIB.

Berdasarkan dakwaan JPU, Ivan Anggara, Nataliady, dan Jimmi bersama seorang pelaku lain bernama Pikar yang masih buron, awalnya hendak jalan-jalan. Namun karena kehabisan uang untuk membeli bensin, mereka sepakat merampok Indomaret yang beroperasi 24 jam.

Mobil diparkir di depan toko untuk mengawasi situasi. Sementara itu, tiga pelaku—Jimmi, Nataliady dan Pikar—masuk ke dalam gerai dengan membawa senjata tajam yang mereka sembunyikan di balik pakaian: badik dan parang.

Setibanya di dalam toko, Pikar mengancam karyawan Indomaret, Agus Rian Hidayat, kemudian memaksanya naik ke lantai dua untuk mencari rekannya, Abdul Wahid. Di lantai dua, Jimmi memiting leher Abdul Wahid dan memukul telinganya karena kunci brankas belum berhasil dibuka.

Setelah menguasai situasi, para pelaku mengikat kedua karyawan itu menggunakan tali rafia. Jimmi kemudian mengambil dompet milik Agus berisi Rp200 ribu dan ponsel yang sedang digenggamnya.

Baca Juga: Sidik Kasus TPPO, Polda Kepri Periksa Manajemen Dua Kafe Batuaji

Para pelaku juga menguras isi kasir, mengambil sejumlah uang, lima bungkus rokok, dan tiga parfum rambut sebelum melarikan diri menggunakan mobil yang dikemudikan Ivan.

Dalam perjalanan menuju Marina, para pelaku membagi uang hasil rampokan sejumlah Rp2.145.000 secara rata untuk empat orang.

Akibat tindakan para terdakwa, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp6 juta termasuk barang-barang yang diambil tanpa izin.

Atas seluruh perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (*)

 

 

 

Update