
batampos – Kasus guru ngaji yang mencabuli santrinya di Sagulung telah rampung. Penyidik Polsek Sagulung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap II.
“Kasus guru ngaji ini sudah Tahap II kemarin. Tersangka dan barang bukti kita limpahkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Jumat (28/11).
Aris menjelaskan berkas perkara ini sebelumnya dinyatakan lengkap pada pekan lalu. Sehingga, kasus ini bisa segera disidangkan.
“Semuanya telah kami tuntaskan. Sekarang kewenangan Jaksa untuk selanjutnya tahap persidangan,” katanya.
Diketahui, pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pijatan atau urut kepada korban, dengan alasan membantu mengobati keluhan mereka. Namun di saat itulah ia melancarkan aksi bejatnya.
Dari tiga korban, dua di antaranya merupakan kakak beradik, sedangkan satu korban lainnya adalah tetangga yang juga menjadi murid di tempat ngaji milik pelaku.
Sementara Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar mengatakan penanganan kasus ini menjadi atensi. Pihaknya langsung mengamankan pelaku dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Kami menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dengan serius,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



