
batampos – Setelah tiga tahun menunggu kejelasan hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpanya, Jimson Silalahi akhirnya menyerahkan sejumlah bukti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Batam Kota ke penyidik Bidang Propam Polda Kepri, Kamis (5/6).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kemarin, Jimson datang membawa dokumen dan rekaman percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan laporannya sejak awal kasus bergulir. Ia menyebut, selama hampir tiga tahun, kasus yang dilaporkannya seolah mandek tanpa kejelasan, sementara para pelaku masih bebas tanpa tersentuh proses hukum.
“Tadi saya memberikan keterangan sebagai terlapor, sembari menyertakan bukti-bukti,” ujar Jimson usai keluar dari ruang pemeriksaan Propam.
Baca Juga: 10 Narapidana Jalani Hukuman Mati di Lapas Batam, Termasuk Warga Negara Asing
Jimson menjelaskan, di antara bukti yang ia serahkan adalah rekaman percakapan dengan ketua RT saat kejadian, yang saat itu sempat menawarkan damai. Namun, dalam berita acara pemeriksaan di tingkat kepolisian, sang RT justru menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pengeroyokan.
“Ini yang menurut saya sangat tidak masuk akal. Saya punya bukti chat-nya. Tapi keterangannya ke polisi bertolak belakang. Ada apa sebenarnya?” kata Jimson.
Lebih dari sekadar soal hukum, Jimson mengaku perjuangannya ini juga menyangkut harga diri dan psikologis keluarganya. Ia menyebut anaknya masih mengalami trauma karena melihat langsung kejadian saat dirinya dikeroyok.
Baca Juga: Prostitusi Terselubung di Balik Hotel dan Kafe: Masyarakat Resah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
“Saya tidak akan berhenti. Ini soal keadilan dan martabat. Saya berharap laporan saya ke Propam bisa membuka jalan agar kasus ini dibuka kembali. Meski saya rakyat kecil, saya berharap ada keadilan,” tegasnya.
Jimson berharap Polda Kepri, melalui Propam, dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif dan memberi kejelasan hukum atas perkaranya yang selama ini belum juga mendapatkan titik terang. (*)
Reporter: Yashinta



