
batampos – Sidang kasus peredaran ganja yang menyeret tiga terdakwa berlangsung tegang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian membacakan tuntutan pidana terhadap Rifky Alqory, Ervandel Antoni, dan M. Ilham, yang dinilai terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di tempat kos di kawasan Bengkong, Batam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra, didampingi Douglas Napitupulu dan Rinaldi, JPU menuntut terdakwa utama Rifky dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp4,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Ervandel dan Ilham, masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sangat meresahkan masyarakat,” ujar JPU Aditya dalam sidang.
Ketiga terdakwa diyakini bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat untuk menjual dan menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada malam 15 Februari 2025. Rifky, pekerja harian yang menyewa kamar di lantai dua Gang Kamboja Blok F, Bengkong Indah, dihubungi oleh Ilham—teman lamanya—untuk menyalurkan ganja seberat satu garis (sekitar 50 gram).
Rifky lantas menghubungi seseorang bernama Charles (DPO), yang kemudian menyanggupi pengiriman barang dengan sistem cicilan dan tanpa pertemuan langsung.
Esok malam, Charles menaruh paket ganja tersebut di parit depan kos Rifky. Barang itu dibagi menjadi enam bagian: empat bungkus plastik bening, satu plastik biru, dan satu paket besar. Separuh barang diberikan kepada Ilham dengan harga Rp1,2 juta, sedangkan sisanya disimpan dalam kotak kecil.
Namun hingga tiga hari kemudian, Ilham baru membayar Rp100 ribu via aplikasi Dana. Rifky pun mulai cemas. Pada 20 Februari pukul 00.15 WIB, saat sedang beristirahat, Rifky mendengar seseorang memanggil dari luar.
Panik, ia buru-buru menghapus riwayat WhatsApp dan membuang paket ganja dari jendela. Namun terlambat, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri sudah mengepung lokasi.
Dari hasil penangkapan, enam paket ganja milik Rifky ditimbang di Pegadaian Batam dengan berat total 47,16 gram.
Sementara ganja yang disita dari Ervandel dan Ilham masing-masing seberat 22,85 gram dan 22,25 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam yang keluar pada 21 Februari 2025 mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung Cannabis sativa.
JPU menyebutkan bahwa meski ketiganya belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menanggung keluarga, namun hal itu tidak cukup untuk meringankan hukuman mengingat beratnya pasal yang dikenakan. Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Setelah pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Lisman meminta waktu selama tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.
“Kami akan memaksimalkan aspek proporsionalitas hukuman serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi klien kami,” kata Lisman kepada majelis hakim usai sidang. (*)
Reporter: Aziz Maulana



