Rabu, 28 Januari 2026

Tiga Terdakwa Pencurian Berencana Senilai  Rp 200 Juta Divonis 2 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga tedakwa pencurian berencana senilai  Rp 200 juta divonis 2 tahun penjara saat menjalani sidang vonis di PN Batam, Kamis (26/6).
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pencurian uang senilai Rp 200 juta. Ketiga terdakwa yakni Darna, Harsono, dan Tanzila, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu , (25/6) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan pencurian sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Darna, Harsono, dan Tanzila karena terbukti secara sah melakukan pencurian secara bersama-sama,” tegas Hakim Monalisa saat membacakan putusan.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, JPU membeberkan kronologi pencurian yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi ini disebut dilakukan secara terencana dan sistematis, dengan peran masing-masing pelaku yang sudah disusun sebelumnya.

Awalnya, Darna dan Tanzila memantau gerak-gerik korban dari dalam mobil yang terparkir di depan Bank BCA Batam Center. Mereka menyaksikan seorang pria bernama Iman—rekan korban—menyerahkan sebuah plastik hitam berisi uang Rp 200 juta kepada Santo, korban pencurian.

Setelah penyerahan uang, korban bergerak menuju kawasan Simpang Jam. Di sinilah Harsono mulai mengikuti mobil korban. Dengan modus klasik, Harsono menggembosi ban belakang kiri mobil korban menggunakan sandal yang telah dimodifikasi dengan paku.

Ketika korban berhenti di depan Bigge Electronic untuk memeriksa ban yang kempes, Tanzila langsung menjalankan aksinya. Ia membuka pintu bagian depan kiri dan mengambil tas biru berisi uang Rp 200 juta yang diletakkan di kursi penumpang, kemudian kabur dari lokasi.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat kepolisian setelah laporan diterima. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di sebuah apartemen di Jakarta. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Meski demikian, uang hasil pencurian tidak ditemukan. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga telah habis digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.

Atas vonis yang dijatuhkan, baik pihak terdakwa maupun jaksa tidak menyatakan banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terencana, betapapun rapi skenarionya, pada akhirnya tetap dapat diungkap dan diproses hukum dengan tegas.(*) 

Reporter : AZIS MAULANA

Update