
batampos – Tiga terdakwa kasus penyelundupan 327 unit iPhone melalui Bandara Internasional Hang Nadim, yakni Mutabik Hasanuddin, Agus Riyadi, dan Hendriko, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/11). Sidang dipimpin Majelis Hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu.
JPU Zulna menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan, yaitu mengeluarkan barang impor tanpa menyelesaikan kewajiban pabean dan tanpa persetujuan Bea dan Cukai. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa tahanan terdakwa akan dikurangkan dari putusan penjara. “Tuntutan ini berdasarkan pembuktian bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus bermula pada 13 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mencurigai dua penumpang yang membawa koper kosong menuju Jakarta. Setelah diperiksa, ditemukan 167 unit iPhone di koper milik Hendriko.
Penyelidikan diperluas, dan petugas menemukan keterlibatan empat orang lainnya. Mereka kedapatan membawa iPhone yang disembunyikan di dalam rompi sebelum masuk ke ruang tunggu penumpang.
Total barang bukti mencapai 327 unit iPhone, terdiri dari 100 unit iPhone 12 dan 227 unit iPhone 13. Berdasarkan perhitungan Bea dan Cukai, potensi kerugian negara dari aksi ini mencapai Rp406,8 juta, yang berasal dari PPN dan PPh impor yang seharusnya dibayarkan.
JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa dengan sadar mengeluarkan barang impor dari wilayah bebas Batam tanpa menyelesaikan kewajiban pabean dan tanpa izin resmi pejabat Bea dan Cukai.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa. (*)
Reporter: Aziz Maulana



