
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjadi sorotan setelah menggelar sidang perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang melibatkan jaringan narkotika lintas negara. Tiga terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube bersama satu warga Indonesia, Fandi Ramadhan menjalani sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi, Kamis (6/11).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas dan Andi Bayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adit menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Menurut JPU, PN Batam berwenang mengadili perkara ini meskipun lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Narkoba Berton-ton di Perut MT Sea Dragon
“PN Batam tetap berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Kami mohon majelis menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan ke agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi,” kata jaksa.
Hakim ketua Tiwik kemudian menunda pembacaan putusan sela hingga Kamis, 13 November 2025.
Sementara tiga terdakwa lain Richard Halomoan Tambunan , Leo Candra Samosir dan Hasiholan Samosir memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam berkas dakwaan, sindikat ini beroperasi lintas negara dan dikendalikan oleh sosok misterius asal Thailand, Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen yang kini berstatus buronan internasional (DPO).
Kisah berawal pada April 2025, saat terdakwa Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal tanker Sea Dragon.
Bersama tiga ABK asal Indonesia lainnya, mereka berangkat ke Thailand dan bertemu dua warga Thailand, Teerapong dan Weerapat atas perintah langsung Captain Tui.
Dari pelabuhan Sungai Surakhon, Thailand mereka berlayar menuju perairan Phuket untuk mengambil muatan yang disebut “bukan minyak.” Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand.
Saat diperiksa oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai di Dermaga Tanjung Uncang, petugas menemukan 2.000 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang berisi serbuk kristal sabu seberat 1.995 kilogram nyaris dua ton.
Hasil uji laboratorium BNN RI memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina zat narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menyebut pengungkapan ini sebagai operasi laut terbesar tahun 2025 dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah jika sempat beredar di pasaran.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalang utama Jacky Tan alias Captain Tui masih diburu aparat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.
Ia diduga sebagai pemilik kapal sekaligus pengendali jalur laut penyelundupan sabu jaringan Asia Tenggara. (*)
Reporter: Aziz Maulana



