Minggu, 15 Maret 2026

Tim Gabungan Akan Cek Perizinan Reklamasi di Bulang Lintang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Reklamasi di Bulang, Batam

batampos – Keluhan nelayan di Kelurahan Bulang Lintang atas aktivitas reklamasi yang menutup alur Sungai Uku di Kelurahan Bulang Lintang, Kecamatan Bulang direspon oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Mereka akan segera cek lapangan.

Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto melalui Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Batam, Syamsu Rokhman menuturkan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khusus Batam dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam.

“Nanti sama KLHK dan KSDA kita cek ke lapangan. Kalau memang berdampak dan melanggar aturan akan ditindak,” ujar Syamsu.

Menurut Syamsu, aktivitas reklamasi laut harus ada izin dari KLHL. Pemanfaatan ruang laut untuk setiap kegiatan menetap harus sesuai prosedur sebagai upaya menjaga keseimbangan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi pemanfaatan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki PKKPRL. Nah nanti kita liat saat turun ke lokasi, apakah reklamasi yang dilakukan masuk zona kawasan atau tidak,” ujarnya.

Demikian juga camat Bulang, Ramadhan mengaku, juga akan turun cek ke lapangan. Jika memang berdampak seperti yang dikeluhkan nelayan, pihaknya akan melaporkan ke dinas terkait yang berwenang dengan aktivitas reklamasi ataupun pemanfaatan tata ruang laut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, belasan hektar hutan bakau dan alur sungai di Kelurahan Bulang Lintang, Kecamatan Bulang dalam kondisi rusak berat. Itu karena ada aktivitas reklamasi alur sungai yang disebut warga sekitar sebagai Sungai Uku.

Reklamasi ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir dan saat ini separuh alur sungai sudah ditimbun. Belasan hektar hutan bakau sudah diratakan.

Informasi yang didapat, proyek reklamasi ini dilakukan oleh sebuah perusahaan yang selama ini memang sudah eksis di Pulau Bulang. Perusahaan ini akan membangun tambak udang dan bangunan tambahan perusahaan lainnya.

Nelayan tempatan komplain dengan proyek reklamasi tersebut, sebab merusak ekosistem laut dan juga hutan bakau yang selama ini dijaga oleh nelayan ataupun pemerintah setempat.

“Itu kami sebut Sungai Uku, lokasi untuk tangkap udang dan kepiting. Hutan bakau semua itu. Sekarang sudah rata. Hutan bakau sudah dibabat habis dan alur sungai ditimbun. Macam mana ini? Apakah program penanaman bakau yang sampai pak Jokowi (presiden) turun (ke Batam) beberapa waktu lalu cuman simbol saja ya?. Tolonglah ini diperhatikan karena itu tempat kami cari makan. Udang dan kepiting tak ada lagi,” ujar Heri, warga Bulang Lintang.

Dijelaskan Heri ataupun nelayan lainnya, aktivitas penangkapan udang dan kepiting masyarakat di Pulau Bulang Lintang sangat berdampak dengan proyek reklamasi tersebut. Pasalnya lokasi reklamasi itu merupakan habitat udang dan kepiting yang selama ini menjadi andalan nelayan di sana.

“Kalau itu semua dirusakin juga, tak ada lagi tempat untuk cari udang dan kepiting di dekat sini. Di (wilayah) Tanjunguncang dan sekitarnya sudah tak ada lagi karena (perusahaan) galangan kapal. Harus keluar jauh mau cari udang dan kepiting,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

SALAM RAMADAN