Sabtu, 17 Januari 2026

Tim Gabungan Kembali Tertibkan Spanduk dan Baliho Politik yang Langgar Aturan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bawaslu b Batam ersama Panwascam Batamkota dan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi peserta pemilu 2024, Selasa (31/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam bersama Tim Terpadu kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pemilu yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gahi mengatakan penertiban kedua ini pihaknya menyisir lokasi yang belum sempat tersentuh di penertiban pertama.

Penertiban tetap mengacu pada aturan yang sudah disepakati bersama tim gabungan. Ia mengakui tidak semua ditertibkan, karena tidak ada yang dilanggar.

“Jadi kalau masih ada spanduk atau baliho yang tak diturunkan, itu artinya tidak melanggar. Bukan berarti tebang pilih. Petugas yang turun berupaya maksimal menertibkan APS melanggar ini,” jelasnya, Selasa (31/10) pagi.

Baca Juga: Soal Warga Lama Menunggu Sembako Murah, Wali Kota Batam: Harus Saling Pengertian

Ia menyebutkan dalam menertibkan APS pemilu ini, pihaknya dibantu satu unit alat berat berupa crane, untuk menjangkau APS yang tinggi, dan tidak terjangkau oleh tangan.

Selain itu, kendaraan operasional yang dimiliki Satpol PP di setiap kecamatan juga diturunkan untuk mendukung penertiban APS.

Antonius mengungkapkan sebelumnya Bawaslu sudah menyurati peserta partai politik untuk menurunkan APS mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kita sudah menyurati 4 atau 5 kali. Bahkan kita sudah mengundang partai politik untuk sosialisasi ketentuan-ketentuan yang melanggar,” sebutnya.

Ia melanjutkan adapun tempat-tempat yang melanggar itu diantaranya, tidak diperbolehkan melanggar di tempat-tempat terlarang seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah, terkait aturan yang melanggar Perda Kota Batam.

“Kami sudah rapatkan, dan penurunan spanduk dan baliho ini mengacu pada aturan,” imbuh Antonius.

Baca Juga: Kawanan Monyet Berkeliaran di Perumahan Nongsa, Warga Mulai Resah

Lanjutnya, penertiban masih akan dilakukan tanggal 3 November nanti, sebelum ada penetapan daftar caleg tetap (DCT) 4 November 2023 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin menuturkan ada beberapa yang akan ditertibkan, pertama apapun yang melanggar Perda Kota Batam di tempat publik atau di pinggiran jalan dan dataran hijau bisa ditertibkan.

Kedua, baliho yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol. Misalnya ada kata-kata ‘Mohon doa dan dukungan’ atau ‘coblos nomor sekian’. Atau ada juga yang membuat simbol paku atau simbol centang bisa ditertibkan.

Ketiga, kata dia, baliho yang ada di rumah ibadah, rumah sakit atau sekolah juga bisa ditertibkan. Dalam menentukan titik-titiknya, Tim Terpadu akan di pimpin oleh Panwascam di setiap kecamatan.

“Masa kampanye belum dimulai. Jadi kalau melanggar kami tertibkan,” tegasnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

Update