Minggu, 5 April 2026

Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Amankan 129 Motor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menunjukkan knalpot racing atau knalpot brong yang diamankan dalam kegiatan patroli selama Ramadan. F.Cecep Mulyana

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengamankan 129 sepeda motor. Penindakan ini dilakukan selama Ramadan terhadap pembalap liar dan penggunaan knalpot brong.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dari 129 motor yang ditindak tersebut, terdiri dari pelanggaran helm sebanyak 12 pelanggar, kelengkapan kendaraan 53 pelanggar, kelengkapan surat-surat 59 pelanggar, serta tata cara mengemudi 5 pelanggar.

“Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aksi balapan liar dan knalpot brong yang menganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Senin (25/4) siang.

Nugroho menjelaskan seluruh barang bukti motor tersebut didapatkan dari kegiatan rutin pada akhir pekan. Kemudian penindakan personel lantas pada sitem hunting atau patroli.

“Seluruh kendaraan ditahan, dan pengendara ditilang. Jika melanggar SIM, maka harus membuat atau memperpanjang SIM. Kalau STNK mati harus diperpanjang, sedangkan motor knalpot brong diganti sesuai standar dealer,” katanya.

Nugroho menambahkan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong, pihaknya juga rutin melakukan imbauan dan pemasangan stiker larangan menjual knalpot brong ke bengkel atau lokasi memproduksi knalpot.

“Kita berikan peneguran awal, jika masih melanggar, kita berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses hukumnya,” ungkapnya.

Nugroho menegaskan untuk pengendara yang ditindak dengan status pelajar, maka diwajibkan melengkapi surat keterangan dari kepala sekolah dan orangtua. Sedangkan pria dewasa dilengkapi surat keterangan deri perangkat RT/RW.

“Ini kita lakukan agar ada efek jera kepada pelanggar. Kita juga lakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Dengan penindakan ini, kata Nugroho, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat bekendara untuk lebih mematuhi aturan. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE