Selasa, 13 Januari 2026

Tindak Parkir di Trotoar dan Jalur Pedestrian, Dishub Batam Bakal Keliling Melakukan Razia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Seorang juru parkir mengatur kendaraan yang akan keluar dari area parkir di kawasan Batam Center, Senin (25/3). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur pedestrian.

“Kita lakukan razia dengan berkeliling. Di seluruh wilayah,” ujarnya, Senin (14/4).

Nemun, kata Salim, area yang banyak disalah gunakan tersebut berada di kawasan Batam Centre, yakni di Greenland. Kemudian, di kawasan Penuin dan Nagoya.

“Dari laporan, di depan Grand Mall di Penuin, dan di Greendland. Itu langsung akan kita tindak,” katanya.

Baca Juga: Gold Coast Ferry Terminal Perkuat Posisi Batam sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Salim menegaskan bagi kendaraan roda empat yang terkena razia akan diderek, dan motor diangkut ke Kantor Dishub. Sedangkan jukirnya diberi sanksi.

“Tapi sebelum diderek itu akan diberi peringatan. Kemudian denda untuk roda empat Rp 500 ribu dan roda dua Rp 125 ribu,” ungkapnya.

Salim menambahkan denda parkir tersebut akan masuk ke kas daerah. Namun, ia belum bisa merincikan jumlah denda yang didapati tahun ini dan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gadaikan Emas Hasil Curian, Dua Pembobol Rumah Diseret ke Pengadilan

“Datanya belum saya pegang. Nanti akan kita sampaikan,” tutupnya.

Diketahui, area trotoar dan jalur pedestrian di Kota Batam hingga saat ini masih dijadikan lokasi parkir kendaraan. Bahkan, praktik tersebut melibatkan jukir berseragam yang secara terbuka memungut biaya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update