
batampos – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah merugikan negara.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan pengawasan terhadap perusahaan dan kawasan industri yang mempekerjakan TKA terus diperketat. Seluruh TKA, kata dia, wajib memiliki RPTKA agar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dapat terserap secara optimal.
“RPTKA ini penting. Jika tidak ada, negara dirugikan karena DKPTKA tidak terserap. Padahal itu bisa menjadi sumber pendapatan bagi kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi,” ujar Dicky, Jumat (6/2).
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



