Sabtu, 4 Mei 2024
spot_img

Tolak Bayar Piutang PAP ke Pemprov Kepri, PT ATB Menggugat ke PTUN

Berita Terkait

spot_img
Onward Siahaan
Onward Siahaan

batampos.co.id-PT. Adhya Tirta Batam (ATB) melakukan perlawanan terhadap Pemprov Kepri mengenai piutang Pajak Air Permukaan (PAP). Perusahaan tersebut melayangkan gugatan atas keputusan Pengacara Negara ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Onward Siahaan mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, persoalan piutang ATB ini sudah ditangani oleh Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri. Adapun keputusan yang dibacakan oleh Pengacara Negara dihadapan pihak ATB, perusahaan tersebut harus membayar kewajiban PAP tersebut ke Pemprov Kepri.

BACA JUGA: ATB Resmi Masukan Dokumen Prakualifikasi Kelola Air Bersih di Batam

“Karena sesuai aturan, ATB adalah perusahaan yang menikmati dalam pengelolaan air di Kota Batam. Jika tidak, akan dilakukan penyiataan terhadap aset atau rekening perusahaan,” ujar Onward Siahaan, Jumat (12/11) di Tanjungpinang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kepri tersebut menegaskan, PT. ATB sebenarnya salah alamat, dengan melayangkan gugatan ke PTUN. Menurutnya, karena ini adalah sengketa pajak, seharusnya dilakukan gugatan di Pengadilan Pajak di Jakarta.

“Besaran kewajiban pokok yang harus dibayarkan oleh PT. ATB adalah Rp35 miliar. Jika termasuk hutang bunga, jumlahnya tembus pada angka Rp45 miliar,” jelas Onward.

Pria yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri tersebut juga mengatakan, kewajiban ini dihitung sejak tahun 2016, ketika pengelolaan pajak air permukaan dibawah kendali Provinsi. Sebelum adanya kenaikan, perusahaan tersebut sempat melakukan pembayaran. Namun setelah terjadi perubahan tarif, mereka enggan untuk membayarnya.

“Memang mereka punya ikatan perjanjian dengan BP Batam. Namun kita tidak melihat itu, karena dalam ketentuan UU, siapa yang mengelola itulah yang harus membayar pajaknya ke negara atau pemerintah daerah,” jelasnya lagi.

Masih kata Onward, saat ini PT. ATB sedang akan mengikuti lelang untuk pengelolaan air di Kota Batam. Tentu dengan adanya persoalan hukum ini, akan menutup peluang perusahaan tersebut. Karena sudah ada ketentuannya, perusahaan yang terlibat dalam proses hukum tidak bisa untuk ikut dalam tender.

“ATB punya kinerja yang baik dalam pengelolaan air di Batam. Namun untuk ikut tender di BP Batam nanti, harus menyelesaikan dua persoalan dulu. Pertama adalah menyelesaikan piutang, kedua merubah komposisi pemegang saham,” papar Onward.

Ditambahkannya, saat ini, PT. ATB 51 sahamnya dikuasai oleh asing, yakni Singapura. Berdasarkan regulasi yang ada, pengelolaan air tidak boleh oleh pihak asing. Ditegaskannya, apabila dua persoalan ini tidak dibereskan, jika BP Batam mengakomodir ATB masuk dalam tender, tentu akan menimbulkan sengketa hukum.

“Kami orang pertama yang akan melakukan gugatan ke BP Batam. Persoalan-persoalan ini, juga harus menjadi atensi dari BP Batam dalam melaksanakan proses tender pengelolaan air di Batam,” tutup Onward Siahaan

Seperti diketahui, PT Adhya Tirta Batam (ATB) belum melunasi hutang pajak air permukaan (PAP) di Kota Batam ke Pemprov Kepri. Padahal, konsesi ATB akan berakhir 14 November 2020 lalu. PT ATB menunggak pajak PAP sejak tahun 2016 lalu ke Pemprov Kepri. Tunggakannya mencapai Rp 39,9 miliar lebih. Total utang ATB itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp 31,5 miliar dan ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018. Namun angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.(*)

Reporter: Jailani

spot_img

Update