
batampos— Aksi protes puluhan warga Perumahan Elit Bukit Indah, Sukajadi, Batam, terhadap pembangunan kantor lurah di kawasan mereka kembali memanas, Rabu (29/10). Warga menghadang upaya kontraktor yang hendak memasukkan material bangunan ke lokasi proyek yang berada di dalam kompleks perumahan.
Ketegangan meningkat ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, bersama Camat Batam Kota, Dwiki Setiyawan, mendatangi lokasi untuk menenangkan massa. Priandi dalam kesempatan itu meminta warga agar tidak menghentikan proyek pemerintah karena dinilai telah melalui prosedur yang sah.
“Pembangunan kantor lurah ini bukan proyek sembarangan. Sudah melalui pembahasan di musyawarah kelurahan dan mendapat persetujuan,” ujar Priandi di hadapan warga. Pernyataan itu langsung memantik emosi warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan sebelumnya.
Beberapa warga kemudian menantang pihak kecamatan dan Kejari Batam untuk menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan adanya persetujuan warga. Mereka menegaskan tidak pernah ada pembahasan atau musyawarah terkait pembangunan kantor lurah di kompleks elit tersebut. “Kami tidak pernah tahu soal rencana ini. Apalagi sampai menyetujui,” kata salah satu warga, Rebekha.
BACA JUGA: Soal Pembangunan Kantor Kelurahan, Warga Perumahan Sukajadi Tetap Menolak, Tawarkan Alternatif Lokasi
Priandi tetap bersikukuh bahwa proyek pembangunan tersebut sudah sesuai aturan dan telah direncanakan sejak tahun 2024. “Proyek pemerintah itu ada mekanismenya. Dimulai dari perencanaan, lelang, hingga penunjukan kontraktor. Tidak mungkin dilaksanakan tanpa dasar hukum,” jelasnya. Ia juga menegaskan agar warga tidak menghalangi pekerjaan di lapangan.
Meski begitu, warga tetap menolak keras. Mereka menilai pemerintah memaksakan pembangunan kantor lurah di kawasan hunian eksklusif yang memiliki akses terbatas dan tidak diperuntukkan bagi fasilitas publik. “Ini bukan soal menolak kantor lurah, tapi soal lokasi. Kenapa harus di tengah perumahan elit?” ujar Ketua RW, Budiman.
Situasi sempat memanas ketika adu argumen antara warga dan pihak Kejari berlangsung di depan lokasi pembangunan. Puluhan aparat Satpol PP dan polisi dari Polresta Barelang serta Polsek Batam Kota tampak berjaga untuk mengantisipasi kericuhan. Warga berulang kali meminta agar pekerjaan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.
Salah satu perwakilan warga, Janter Pardosi, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan penolakan tersebut. “Kami akan mengajukan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam dan meminta agar proyek ini dihentikan sementara,” kata Janter.
Ia juga menyebut bahwa warga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses langkah hukum yang akan diambil. “Kami akan tempuh semua proses sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan sekadar penolakan emosional, tapi soal hak warga yang dilanggar,” tegasnya.
Hingga sore hari, proses pembangunan masih dihentikan sementara di bawah pengawasan aparat. Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait tuntutan warga, sementara Camat Batam Kota Dwiki Setiyawan, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media di lokasi. (*)
Reporter: Arjuna



