Sabtu, 25 April 2026

Tolak Penetapan UMP, Serikat Pekerja: Kami Minta UMK Naik 7 sampai 10 Persen…

Berita Terkait

Pekerja yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam melakukan unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Mereka menutun agar UMK Kota Batam pada 2022 naik 7 hingga 10 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menolak dengan tegas kenaikan upah minimum rata-rata yang diusulkan pemerintah sebesar 1,09 persen di tahun 2022.

Angka ini dinilai jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7 persen sampai 10 persen.

“Jelas kita dari FSPMI menolak dengan tegas besaran kenaikan upah yang diusulkan pemerintah dan pengusaha ini. Kami meminta UMK tahun 2022 naik 7 sampai 10 persen,” ujar Pangalima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, besaran kenaikan upah yang diusulkan ini akan hanya adil bagi pengusaha saja. Tidak bagi kaum buruh dan pekerja.

Hal ini tentu saja akan sangat menyakitkan bagi kaum buruh. Sebab kenaikan upah bukan lagi berdasarkan sebuah kebutuhan hidup layak.

“Hal ini tentu saja akan menyengsarakan kaum buruh,” tambahnya.

Selain itu lanjut Suprapto, saat ini upah bukan lagi direkomendasikan oleh dewan pengupahan yang isinya tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah).

Tetap hanya sepihak oleh pemerintah semata. Ini semakin menampakkan bahwa pemerintah selalu membela dan memproteksi pengusaha tanpa peduli akan nasib kaum buruh atau pekerja.

“Ini pasti akan mendapatkan perlawanan dari kami kaum buruh atau pekerja. Siap kami jelas, meminta UMK naik 7 samlai 10 persen,” tegas Suprapto.

Disinggung sikap buruh apabila permintaannya tidak dipenuhi pemerintah, ia dengan tegas menjawab tidak menutup kemungkinan pihaknya akan turun ke jalan melakukan aksi penolakan besar-besaran.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Jauh dibanding tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menilai keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen sudah adil dan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE