
batampos– Kejaksaan Negeri Batam mencatat telah menangani 46 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025. Seluruh perkara tersebut telah diproses hingga tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menyampaikan bahwa penanganan perkara TPPO PMI nonprosedural menjadi atensi serius karena menyangkut perlindungan warga negara dan maraknya praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
“Sepanjang 2025, Kejari Batam telah menangani puluhan perkara TPPO terkait PMI nonprosedural dan seluruhnya telah kami dorong hingga proses pengadilan,” ujar Priandi, Senin (29/12).
Berdasarkan data penanganan perkara, kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai laporan dan hasil pengungkapan aparat penegak hukum, dengan penyidikan mayoritas dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau dan instansi terkait.
Para terdakwa diduga terlibat dalam perekrutan, penampungan, hingga pengiriman PMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Priandi mengatakan , Kejari Batam berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku TPPO guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain penegakan hukum, Kejari Batam juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
“Upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memastikan seluruh proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan secara legal,” katadia .
Kejari Batam memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memberantas praktik TPPO, khususnya yang menjadikan PMI nonprosedural sebagai sasaran utama.(*)



