Jumat, 9 Januari 2026

TPS Ilegal, Anggaran Minim, Warga Terdampak, Akar Bhumi: Batam Darurat Sampah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tumpukan sampah kembali terlihat menggunung di gerbang Taman Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Lembaga pemerhati lingkungan Akar Bhumi Indonesia menilai bahwa persoalan sampah yang terus berlarut di Kota Batam merupakan bukti gagalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam mengelola sistem persampahan secara menyeluruh. Minimnya pendanaan, rendahnya kesadaran publik, hingga lemahnya penegakan hukum disebut menjadi akar masalah utama.

“Saya bisa bilang pengelolaan sampah di Batam gagal. Penyebabnya berlapis seperti anggaran minim, kesadaran masyarakat rendah, penegakan hukum tidak berjalan padahal sudah ada perdanya, dan tidak ada terobosan berarti,” ujar pengamat lingkungan yang juga Founder NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan.

Hendrik menilai keterbatasan anggaran DLH juga dipengaruhi oleh rendahnya dukungan DPRD Batam dalam penyediaan pembiayaan yang memadai.

Baca Juga: Wali Kota Batam Akui Masalah Sampah Jadi Pekerjaan yang Belum Terselesaikan

“Visi sebuah kota terlihat dari anggarannya. Kalau anggaran lingkungan kecil, berarti kota itu memang tidak berorientasi pada lingkungan. Anggaran ini yang paling penting,” tegasnya.

Akar Bhumi Indonesia menegaskan perlunya kolaborasi serius antara Pemko Batam dan BP Batam dalam urusan persampahan.“BP Batam tidak bisa lepas tangan. Mereka membuka pintu investasi. Maka mereka juga harus bertanggung jawab atas konsekuensinya, termasuk sampah,” ujar Hendrik.

Pihaknya merekomendasikan agar BP Batam tidak hanya terlibat dalam koordinasi, tetapi juga ikut membiayai sistem persampahan.“Tidak bijak jika seluruh beban diberikan kepada Pemko. Kita butuh dua kantong: dari Pemko dan BP Batam, agar ada keseimbangan dan tanggung jawab bersama,” katanya.

Saat ini, anggaran pengelolaan sampah Batam disebut hanya sekitar Rp70 miliar per tahun, jumlah yang dinilai jauh dari memadai.“Kami rekomendasikan minimal Rp500 miliar selama lima tahun berturut-turut, atau sekitar seperempat APBD. Jangan pelit untuk lingkungan. Batam ini kota wisata dan investasi. Kalau kotornya begini, siapa yang mau datang?” tegas Hendrik.

Dana ini, katanya, bukan untuk proyek seremonial, melainkan untuk revitalisasi TPA, penambahan armada, penambahan tenaga kerja, dan sterilisasi TPS ilegal.“Kalau program ini dijalankan konsisten lima tahun, Batam bisa bebas dari krisis sampah, ”tambahnya.

Di sisi lain, pengawasan anggaran menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai anggaran besar bocor di jalan. Retribusi harus transparan. Kalau dikelola baik, bukan hanya lingkungan sehat, tapi masyarakat juga sejahtera,” ujarnya.

Akar Bhumi Indonesia juga mencatat menurunnya Indeks Kualitas Udara (IKU) Batam.“Kalau tidak salah, dari 79 turun menjadi sekitar 89 poin. Ini menunjukkan kualitas udara memburuk, dan pembakaran sampah jadi salah satu penyebabnya. Ini preseden buruk untuk kota wisata dan investasi,” ujarnya.

Hendrik menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi warga.“Berapa pun anggaran disiapkan, kalau masyarakat masih buang sampah sembarangan atau membakar sampah, percuma semua upaya itu,” katanya.

Ia menyoroti Perda No. 11 Tahun 2013 yang memberi ruang bagi sanksi denda dan pidana, namun implementasinya dinilai lemah.“Jangan hanya sosialisasi. Jika ada yang membakar atau membuang sembarangan, tindak tegas. Ini soal keselamatan publik,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perlakuan tidak adil dalam penegakan aturan.“Pedagang di DC Mall juga membuang sampah sembarangan. Jangan hanya kritik pemerintah, penegakan aturan harus ke semua. Denda, tahan KTP, itu harus dijalankan,” katanya.

Hendrik mengatakan penentuan lokasi TPS sering dipengaruhi kepentingan politik dan keputusan DPRD, sehingga pemerintah kesulitan memiliki kepastian hukum.

“Banyak TPS berdiri di lokasi yang tidak sesuai RTRW. Ini bisa memicu gugatan class action warga,” tegasnya.

Contoh kasus di Dreamland, menurutnya, menunjukkan bagaimana TPS buruk dapat menurunkan kualitas hidup warga hingga nilai properti.

Akar Bhumi Indonesia akan mengirim surat resmi kepada DLH Batam, dengan tembusan ke Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deputi PSLB3, dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan.

“Batam tidak boleh menunggu korban berikutnya. Udara bersih adalah hak dasar manusia. Negara wajib menjaganya,” tutup Hendrik. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update