Kamis, 8 Januari 2026

Tragedi ASL Shipyard: Penyidik Periksa Direksi, Gelar Perkara Awal Sudah Rampung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.

batampos – Penyidikan kasus kebakaran maut di galangan PT ASL Shipyard yang menewaskan 14 pekerja kembali menguat. Namun hingga Selasa (18/11), penetapan tersangka untuk perkara tersebut belum dilakukan. Penyidik masih menunggu rangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan penyidik sudah menggelar perkara internal untuk mengevaluasi progres penyidikan. Hasilnya, seluruh langkah masih berjalan sesuai rencana, tetapi ada tahapan-tahapan wajib yang tidak bisa dilompati.

“Gelar perkara pertama sudah selesai. Untuk penanganan kedua, minggu depan dijadwalkan pemeriksaan ahli,” ujar Ade, kemarin.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Terbit, PT ASL Wajib Setop Sementara Aktivitas di MT Federal II

Menurutnya, penyidikan tidak mengalami hambatan, tetapi penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab struktural di perusahaan sebelum mengambil keputusan penetapan tersangka.

“Direksi-direksi PT ASL harus diperiksa semua dulu. Minggu ini penyidik fokus memeriksa para pengurus dan jajaran direksi sebagai saksi,” ujarnya.

Ade menegaskan bahwa sebagian hasil pemeriksaan teknis sudah diterima. Mulai dari hasil uji laboratorium forensik, pemeriksaan lapangan, hingga analisis tim K3 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri telah masuk dalam berkas pendukung.

“Hasil Labfor sudah selesai. Dari Disnaker dan instansi lain juga sudah ada. Tinggal nanti kami padukan dengan keterangan ahli,” katanya.

Penyidik, lanjutnya, juga tengah menelusuri sejumlah bukti tambahan untuk memastikan penyebab kebakaran secara komprehensif. Semua data akan dibandingkan untuk menentukan pihak atau unsur kelalaian yang paling bertanggung jawab.

“Kami pastikan penyimpulannya tidak tergesa-gesa. Semua harus kuat dasar pembuktiannya,” tegas Ade.

Ade juga menjelaskan saat ini police line atau garis polisi di kapal sudah dibuka. Dimana garis polisi itu dilakukan untuk proses olah TKP.

“Olah TKP sudah selesai, jadi garis polisi sudah dibuka,” tegasnya.

Disinggung terkait adanya informasi yang menyebut kembali adanya aktifitas di kapal tersebut, Ade mengaku belum dapat informasi. Menurutnya, aktivitas di kapal tersebut bisa saja terjadi, jika memang ada izin dari pengawas.

“Saya belum dapat info. Untuk aktifitas boleh atau tidaknya itu dari pengawas,” kata Ade.

Ia memastikan target penyelesaian perkara tetap sesuai arahan pimpinan Polda Kepri, yaitu rampung tahun ini. Dimana kasus pertama sudah ada tersangkanya, dan saat ini berproses di Kejaksaan Negeri Batam.

“Untuk kebakaran yang menimbulkan banyak korban jiwa ini, penyidik akan menuntaskan setelah seluruh petunjuk terpenuhi,” kata Ade.

Kebakaran di PT ASL Shipyard yang terjadi pertengahan bulan Oktober lalu, menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan sejumlah lainnya luka-luka. Musibah ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian prosedur keselamatan kerja di lingkungan galangan kapal tersebut. Sebab kejadian pertama terjadi pada Juni 2025. (*)

Reporter: Yashinta

Update