Jumat, 16 Januari 2026

Tragedi Nahas MT Federal II di PT ASL, Disnakertrans Kepri Selidiki Unsur Kelalaian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban kapal terbakar di rumah sakit. f.eusebius

batampos – Kebakaran hebat terjadi di dalam kapal MT Federal II bertipe Floating Storage & Offloading (FSO) yang sedang menjalani perawatan di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Selasa (24/6) siang. Insiden tragis itu menewaskan empat orang pekerja dan melukai lima orang lainnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.15 WIB. Api dilaporkan muncul dari dalam badan kapal yang sedang bersandar untuk perbaikan. Kapal ini sebelumnya sempat tercatat berhenti di Pelabuhan Batu Ampar sebelum akhirnya masuk ke galangan PT ASL.

Data dari laman pelacakan kapal Vesselinfinder tertera bahwa kapal yang terbakar adalah MT Federal II dengan nomor IMO 8818946. Sebagai kapal FSO, Federal II berfungsi menampung minyak atau gas dari kapal produksi di laut, sebelum dipindahkan ke tanker lain.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menyebut telah menurunkan tim untuk menyelidiki kejadian itu. Ia mengonfirmasi adanya empat korban tewas dan lima pekerja lainnya mengalami luka bakar.

“Kemarin kami sudah turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan manajemen. Kami juga menanyakan soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para korban. Alhamdulillah, semuanya terdaftar,” kata dia, Rabu (25/6).

Penyelidikan mendalam tengah dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah kelengkapan dan pelaksanaan SOP keselamatan kerja di lokasi.

“Kami akan memberikan tindakan setelah mereview kejadian tersebut, apakah ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar Diky.

Sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan bisa saja dijatuhkan jika ditemukan unsur kelalaian. Namun, untuk sementara ini, Disnakertrans Kepri belum dapat menyimpulkan temuan awal.

“Pasti nantinya ada sesuatu yang kita berikan karena ini menyangkut nyawa. Sanksi bisa berupa peringatan keras atau lebih lanjut jika ada pelanggaran berat,” katanya.

Pihaknya akan melakukan olah TKP begitu polisi membuka garis pengaman. Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans akan turun langsung untuk memastikan semua aspek investigasi terpenuhi.

“Kemarin kami ingin masuk ke lokasi, tapi masih dipasang police line. Kami tunggu kesempatan untuk masuk dan menyelidiki langsung agar bisa ambil keputusan,” ujar Diky. (*) 

Reporter: Arjuna

Update