
batampos – Aktivitas industri dan logistik yang kian padat di Batam membuat kendaraan berat seperti truk, trailer, dan kontainer menjadi tulang punggung distribusi barang antarpelabuhan dan kawasan industri. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran karena banyak dari kendaraan tersebut diduga tidak layak jalan dan menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lainnya.
Sebagian besar truk yang beroperasi di Batam merupakan kendaraan bekas impor dari Singapura. Usia kendaraan ini rata-rata sudah lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang telah melampaui 20 tahun. Banyak di antaranya tidak lagi menjalani uji KIR secara rutin, menggunakan ban aus, lampu tidak menyala, atau sistem pengereman yang tidak optimal.
Salah satu contoh nyata adalah insiden kecelakaan di simpang Tiban Center, yang memperlihatkan betapa berbahayanya kendaraan berat dalam kondisi tidak layak jalan.
Data KIR Masih Jauh dari Ideal
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengungkapkan bahwa per Desember 2024, tercatat 23.782 kendaraan barang yang terdiri dari kendaraan umum, kendaraan non-umum, dan kendaraan milik pemerintah. Selain itu, terdapat pula 1.381 unit kendaraan tempelan seperti trailer dan gandengan.
Namun dari total kendaraan tersebut, hanya 12.564 yang rutin mengikuti uji KIR. Untuk kendaraan tempelan, hanya 223 unit yang tercatat aktif dan lulus uji. Demikian pula dengan kendaraan penumpang, seperti bus dan mikrobus, hanya 841 dan 274 unit yang tercatat memenuhi syarat uji KIR.
Uji KIR sendiri mencakup banyak aspek, seperti sistem pengereman, kemudi, kondisi ban, suspensi, dimensi kendaraan, hingga emisi. Keaslian nomor rangka dan mesin juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Saat ini, bukti lulus uji KIR berbentuk kartu pintar berisi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital dan dapat dipindai tanpa sentuhan.
Banyak Gagal KIR karena Kondisi Fisik
Kendaraan yang gagal dalam uji KIR umumnya bermasalah pada komponen fisik seperti lampu, kaca, kaca spion, serta pelindung kolong. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan sering kali diabaikan oleh pemilik kendaraan.
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, usia maksimal kendaraan angkutan barang adalah 20 tahun. Meski begitu, belum tersedia data pasti jumlah kendaraan di Batam yang telah melebihi batas usia tersebut. Kendaraan-kendaraan tua ini masih leluasa melintas di jalanan kota.
“Datanya ada di server PKB,” ujar Salim saat diwawancarai, Minggu (11/5).
Sanksi Ada, Tapi Pelaksanaan Lemah

Walaupun aturan tentang sanksi bagi kendaraan tidak layak jalan sudah ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009, penerapannya masih jauh dari maksimal. Pemilik kendaraan bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan, sementara pengemudi tanpa SIM bisa dikenakan hukuman lebih berat.
Penindakan sering terhambat oleh kurangnya sinergi antara penyidik Polri dan PPNS. Razia gabungan memang dilakukan oleh Dishub, Satlantas Polresta Barelang, BPTD Kepri, Denpom, Samsat, dan Jasa Raharja, tetapi masih bersifat insidental akibat keterbatasan SDM dan anggaran.
Batam Tak Punya Aturan Umur Kendaraan
Salah satu masalah utama adalah ketiadaan peraturan daerah yang mengatur batas usia kendaraan niaga. “Kewenangan pengaturan itu ada di pemerintah provinsi,” jelas Salim.
Hal ini menyulitkan pengawasan kendaraan tua, terutama yang masuk melalui jalur impor FTZ. Tanpa regulasi pendukung, tindakan Dishub terbatas pada pemeriksaan fisik dan dokumen KIR.
Selain itu, marka dan rambu lalu lintas di beberapa ruas jalan Batam juga masih belum lengkap. Proses pemasangan biasanya menyatu dalam proyek pelebaran jalan oleh BP Batam atau Dinas Bina Marga, namun pelaksanaannya belum merata.
Jalur Khusus Truk Masih Sulit Diterapkan
UU Lalu Lintas mewajibkan kendaraan berat berada di jalur kiri. Namun di Batam, pengaturan ini belum efektif akibat minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu.
“Kalau jalur khusus untuk truk, infrastrukturnya belum memungkinkan,” kata Salim. Sebagai alternatif, Dishub berencana memasang lebih banyak rambu dan meningkatkan penegakan aturan.
Adapun wacana pembatasan jam operasional kendaraan berat belum dijalankan karena belum ada dasar hukum yang jelas. Saat ini, pendekatan edukatif masih menjadi andalan.
Pengamat: Impor Truk Bekas Harus Dikaji Ulang
Pengamat Ekonomi Batam, Suyono Saputro, menilai lemahnya pengawasan dan pelaksanaan aturan menjadi penyebab utama kendaraan berat tidak layak jalan masih marak di Batam.
“Larangan memang ada, tapi implementasinya tidak berjalan,” katanya.
Ia menyoroti tren impor kendaraan niaga bekas yang terus terjadi tanpa sistem evaluasi yang ketat. Banyak kendaraan usia lanjut beroperasi tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan berat yang terlibat kecelakaan adalah yang tidak memiliki KIR aktif atau bahkan tidak pernah diperiksa ulang.
Suyono mengusulkan agar impor kendaraan bekas dihentikan sementara, dan kendaraan yang sudah terlalu tua harus dikandangkan.
“Batam ini pusat pertumbuhan. Tidak pantas kalau masih dipenuhi kendaraan rusak,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas harus tetap memperhitungkan dampaknya pada sektor usaha. “Soalnya ini soal keselamatan nyawa, bukan cuma bisnis,” tutupnya.
Satlantas: Human Error Masih Dominan
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, mengakui bahwa sebagian besar kendaraan berat yang terlibat kecelakaan tidak layak jalan dan tidak memiliki KIR aktif.
Menurutnya, faktor kesalahan manusia tetap menjadi penyebab utama kecelakaan, meskipun sarana jalan juga berpengaruh. Pihaknya telah meminta instansi terkait untuk mempercepat pemasangan marka jalan yang hilang.
Sosialisasi kepada perusahaan dan sopir terus digencarkan, terutama soal penggunaan lajur kiri dan larangan berkendara secara ugal-ugalan. Pihaknya juga telah melaksanakan sidak dan memberikan pengawalan bagi truk ODOL.
Sanksi elektronik melalui ETLE telah diberlakukan, dan pembatasan waktu operasional kendaraan berat juga diterapkan: pukul 09.00–11.00 WIB, 13.00–15.00 WIB, dan malam hari mulai pukul 21.00–05.00 WIB.
“Aturan ini selalu kami sosialisasikan dalam setiap pertemuan Amdalalin dengan para pengembang,” jelasnya. (*)
Laporan: Arjuna, Rengga Yuliandra, Yofi Yuhendri



