Kamis, 2 April 2026

Tugboat Berbendera Singapura Ditangkap di Perairan Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos – Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan pangkalan KPLP Tanjung Uban
mengamankan kapal asing berbendera Singapura.

Kapal asing berjenis tugboat tersebut diamankan saat melakukan aktivitas di perairan Indonesia.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penindakan Hukum, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus (KSOP) Batam, Amir Makbul, mengatakan, kapal dengan nama An Ding tersebut ditangkap terkait perizinan.

Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen untuk melakukan aktivitas di Perairan Batuampar.

”Kapal ini seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan selama belum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Amir menjelaskan, saat diamankan, tugboat dengan bobot 274 gross ton (GT) ini sedang membantu kapal lainnya melakukan kegiatan ship to ship di Perairan Batuampar.

”Sebelum melengkapi segala dokumen sebagai persyaratan berkegiatan di perairan Indonesia, kapal ini belum boleh beroperasi,” tegasnya.
Sejauh ini, kapal tersebut diamankan karena menggunakan bendera asing untuk bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penahanan terhadap kapal yang saat ini disandarkan di Pelabuhan Bintang 99, Batumpar.

”Proses hukumnya saat ini sedang ditangani tim PPNS Kemenhub,” ungkapnya.

Amir menegaskan, bahwa pihaknya akan menggali sejauh mana kesalahan kapal tersebut selain penggunaan bendera asing dan dokumen izin
berlayar.

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE