
batampos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam menegaskan bahwa tugboat Mega yang terlibat kecelakaan di kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, merupakan milik perusahaan tersebut. Karena itu, tanggung jawab atas insiden yang menewaskan pekerja berada pada pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan perwakilan KSOP Batam, Krisno, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Kamis (12/3) siang.
Menurutnya, tugboat tersebut merupakan bagian dari fasilitas operasional milik perusahaan yang hanya digunakan di dalam kawasan galangan kapal. “Artinya penanggung jawabnya pihak ASL. Kapal itu milik ASL,” kata Krisno kepada Batam Pos.
Ia menjelaskan, tugboat Mega tidak beroperasi sebagai kapal yang berlayar antar pelabuhan, melainkan hanya digunakan untuk membantu aktivitas di dalam galangan, seperti menggeser atau membantu pergerakan kapal lain di kawasan tersebut.
Karena itu, kapal tersebut tidak memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) seperti kapal yang melakukan pelayaran komersial di laut terbuka.
Baca Juga: Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Tugboat Terbalik di Perairan ASL, Penyelidikan Masih Berlanjut
“Kalau kelengkapan berlayar, kapal ini tidak berlayar antar pelabuhan. Dia hanya beroperasi di dalam fasilitas pelabuhan atau galangan ASL. Jadi tidak ada SPB,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, operasional tugboat sepenuhnya berada dalam lingkup kawasan perusahaan.
“Artinya kapal itu tidak berlayar keluar. Dia hanya bekerja di dalam kawasan mereka sendiri,” tambahnya.
Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Meski demikian, hingga kini KSOP Batam masih mendalami penyebab pasti kecelakaan kapal tersebut.
“Penyebab terjadinya kecelakaan kapal tersebut sedang kami dalami,” katanya.
Krisno menjelaskan pemeriksaan teknis terhadap kapal biasanya dilakukan setelah proses perbaikan atau saat masa sertifikasi kapal akan diperpanjang.
Menurutnya, pemeriksaan berkala dilakukan dalam rangka penerbitan atau perpanjangan sertifikat kelayakan kapal.
Baca Juga: PT ASL Absen di RDP Tragedi Tugboat Mega, DPRD Batam Soroti Tanggung Jawab dan Izin Berlayar
“Kalau sertifikatnya mau habis masa berlakunya tentu akan diperiksa kembali untuk perpanjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan masa berlaku sertifikat kapal berbeda-beda, ada yang enam bulan dan ada pula yang satu tahun, tergantung jenis sertifikat yang dimiliki kapal tersebut.
Kelayakan Kapal Belum Diperiksa
Saat ditanya apakah tugboat Mega dalam kondisi layak beroperasi sebelum kecelakaan terjadi, Krisno mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal tersebut.
Saat ini KSOP masih fokus pada penanganan para pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. “Untuk tugboat Mega sendiri belum kami dalami, karena saat ini kami masih fokus pada penanganan pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan itu,” katanya.
Dalam proses penyelidikan awal, KSOP juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan operasional kapal.
“Yang diperiksa nanti antara lain dock master dan tim keselamatan dari ASL,” ujarnya.
Cuaca Dinilai Tidak Ekstrem
Terkait dugaan cuaca buruk sebagai penyebab kecelakaan, Krisno menilai kondisi di kawasan Tanjung Uncang tidak terlalu ekstrem.
Ia menegaskan lokasi kejadian berada di dalam area galangan milik perusahaan, bukan di laut terbuka. “Karena ini terjadi di dalam kawasan mereka sendiri. Itu rumahnya mereka,” katanya.
Dengan demikian, menurut KSOP, tanggung jawab utama atas operasional dan keselamatan kegiatan di kawasan tersebut berada pada pihak perusahaan. “Ini tanggung jawab ASL karena kejadian ini terjadi di kawasan mereka,” ujarnya.
Krisno juga menegaskan bahwa tugboat tersebut tidak memerlukan izin berlayar karena operasinya hanya berada di dalam kawasan galangan. “Iya, tidak perlu izin berlayar karena operasinya hanya di dalam kawasan mereka,” katanya.(*)



