Sabtu, 14 Maret 2026

Tukang Gali Tanah di Batam Diupah Sabu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Narkotika jenis sabu yang diamankan dari salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Aidil Putrawan, buruh kasar di Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Pria berusia 30 tahunan ini menjadi terdakwa usai tertangkap tangan membawa paket sabu berisi 2,2 gram.

Penangkapan Aidil berawal dari informasi yang diterima tim Satnarkoba Polresta Barelang. Dimana ada seorang pria dari ruli Kampung Aceh hendak mengantarkan sabu kepada seseorang. Berdasarkan informasi itu, polisi pun turun dan menangkap Aidil sesuai dengan ciri yang disebutkan informasi tersebut.

Benar saja, dari Aidil polisi menemukan 5 paket sabu seberat 2,23 gram yang hendak diberikan kepada seseorang. Menurut Aidil barang haram itu merupakan milik Bahrul (DPO). Untuk mengantarkan sabu itu, Aidil diberi upah sabu juga untuk dikonsumsi sendiri.

Kepada polisi, Aidil mengaku hanya sebagai buruh penggali tanah di Kampung Aceh. Sehari-hari ia hanya mendapat upah puluhan ribu.

“Terdakwa beberapa kali mengerjakan galian tanah, dan untuk upahnya selain diberikan uang, juga ada memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” ujar Karyo So Immanuel.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.

Dakwaan jaksa dibenarkan oleh Aidil, namun sidang terpaksa ditunda majelis hakim karena belum adanya saksi. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN