Minggu, 29 Maret 2026

Tunjangan Pegawai Terancam Dipangkas

Pemda Putar Otak Hadapi Batas Belanja, Nasib PPPK Dipertaruhkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah daerah ancang-ancang memangkas TPP hingga merumahkan PPPK. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tekanan aturan baru mulai terasa di daerah. Menjelang penerapan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027, sejumlah pemerintah daerah mulai menyusun strategi bertahan. Dari penghapusan tunjangan hingga potensi pengurangan pegawai menjadi opsi yang mulai dikaji.

Salah satu daerah yang mulai bersiap adalah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Pemerintah setempat tengah mengkaji berbagai skenario agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat diterapkan tanpa mengguncang keuangan daerah.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Natuna masih berada di kisaran 40 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal yang akan diberlakukan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Muhannamar, mengatakan salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Solusi awal menghadapi ini mungkin dengan mempertimbangkan penghapusan TPP,” ujarnya, Jumat (27/3). (*)

BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

UPDATE