
batampos – Persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan lima terdakwa pengelola situs perjudian daring di Tiban Residence, Sekupang, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hingga Rabu (20/8), hampir dua bulan lamanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum juga siap membacakan tuntutan.
“Jadi bagaimana jaksa, apakah sudah siap tuntutannya kepada para terdakwa? Ini sudah sebulan lebih belum siap. Kalau minggu depan belum juga siap, berarti sudah mau masuk dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, mengingatkan keterlambatan tersebut di ruang sidang.
Kelima terdakwa yang diadili yakni Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator, Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra. Dalam persidangan, para operator mengaku hanya bertugas mengoperasikan sistem dan memposting konten perjudian daring.
“Kami melaporkan hasil kerja langsung ke Hendra. Gaji kami Rp5 juta per bulan, dibayar tunai,” ujar Surijanto di hadapan majelis hakim yang juga beranggotakan Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Para operator menyebut bahwa setiap kendala teknis selalu ditangani langsung oleh Hendra selaku pengawas.
Sementara itu, Herjanto mengungkapkan dirinya direkrut langsung oleh Hendra di kawasan Nagoya Newton dengan imbalan gaji Rp15 juta per bulan. Ia bertugas mengelola keuangan dan operasional harian enam situs judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per hari.
“Kami membeli server dari Kamboja, sekitar USD 1.000 per server. Semua komunikasi kami lakukan lewat grup WhatsApp,” jelas Herjanto.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia dengan membawa uang tunai hasil perjudian hampir Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Ia ditangkap saat berupaya melintas, bahkan diketahui memiliki dua paspor yang menimbulkan dugaan upaya mengaburkan jejak aliran dana.
Sementara Hendra, dalam kesaksiannya, mengakui pernah bekerja di industri judi online di Filipina sebelum menjalankan bisnis serupa di Batam. Salah satu situs yang dikelolanya bahkan memiliki tampilan berbeda dari lima situs lainnya.
Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana. Jaksa menilai kasus ini berpotensi membuka keterlibatan pihak lain hingga ke jaringan internasional.
“Kami akan mendalami lebih lanjut struktur jaringan dan kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri,” ujar JPU di persidangan.
Kini kelima terdakwa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan). Mereka dijerat pasal-pasal pidana terkait perjudian daring dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



