Senin, 6 April 2026

Turis Bisa Masuk Batam dengan VoA, Imigrasi Masih Menunggu SE

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Salah seorang wisatawan Singapura melambaikan tangan sebelum menaiki bus yang akan mengantarkannya ke resort dan hotel di kawasan Nonga Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Setelah Bali, pemerintah turut memberikan kebijakan visa kunjungan kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk pariwisata di Batam dan Bintan. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sendiri telah menerbitkan aturan pemberlakuan VoA di Bali bagi 23 negara sejak Senin (7/3) lalu.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdilla mengatakan, pihaknya belum mendapatkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan VoA untuk di Batam.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, kata dia, masih menunggu SE terbaru terkait pembukaan VoA itu. “Kalau Bali sepertinya sudah mulai tanggal 7 Maret. Tapi kalau di Batam belum ada SE-nya,” ujar Tessa, Selasa (8/3).

Baca Juga: Sah, Masuk Batam-Bintan Tak Perlu Karantina

Terkait dengan persiapan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada persiapan khusus. Sebab, nantinya pembukaan VoA itu akan mengikuti SE yang dikeluarkan.

“Persiapannya kami saat ini masih sama halnya dengan program travel bubble dan VTL di Nongsa. Belum ada persiapan khusus perihal lainya. Jadi kita masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan VoA Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Adapun 23 warga negara yang dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” lanjutnya.

Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Achmad.

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Achmad. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE