
batampos – Proses hukum kasus penipuan berkedok penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri di Polsek Sekupang masih terus bergulir. Polisi memastikan penyidikan belum selesai, sementara fakta baru mengungkap uang korban digunakan pelaku untuk menutup utang pribadi, termasuk cicilan rumah.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, menegaskan penanganan kasus tersebut masih berlanjut.
“Masih lanjut prosesnya,” ujar Riyanto, Senin (6/4).
Pelaku berinisial SP, 45, yang telah diamankan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia nekat menjalankan aksi penipuan karena tekanan ekonomi yang menghimpit.
“Saya bayar utang, Pak,” ucap SP.
Dari pengakuannya, uang milik para korban tidak digunakan untuk penukaran sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk melunasi berbagai kewajiban pribadi. Salah satu yang paling mendesak adalah cicilan rumah yang telah jatuh tempo.
Meski demikian, pelaku mengklaim tengah berupaya mengembalikan kerugian korban melalui bantuan keluarga.
“Lagi diupayakan pihak keluarga, secepatnya akan saya bayarkan kembali uang yang telah saya pakai ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang menjadi korban, terdiri dari 13 karyawan internal dan dua masyarakat umum. Total kerugian mencapai Rp108 juta.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil tanpa potongan biaya. Korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu dengan janji akan ditukar menjadi pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melakukan transaksi awal dengan lancar. Namun setelah itu, uang yang ditransfer korban tidak sepenuhnya dikembalikan.
Salah satu korban, Linda, mengaku mengalami kerugian hingga Rp18 juta setelah hanya menerima sebagian kecil dari uang yang ditransfer.
Kasus ini terungkap setelah pelaku sulit dihubungi sejak 18 Maret 2026. Korban kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 27 Maret di kawasan Lubuk Baja.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, sembari melanjutkan proses hukum terhadap pelaku yang dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)



