
batampos — Perjuangan para korban penipuan kaveling bodong di Kecamatan Sagulung terus berlanjut. Setelah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Barelang, kini mereka berencana membawa aduan mereka ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau di Batam demi mendapat dukungan atas penyelesaian kasus yang merugikan ratusan warga tersebut.
Nurbaiti Lubis, salah satu korban, menyampaikan bahwa langkah ke Ombudsman merupakan upaya lanjutan agar kasus ini tidak mandek dan bisa diusut hingga tuntas. Mereka ingin agar penanggung jawab dari PT Erra Cipta Karya Sejati, yakni Restu Joko Widi, bisa segera diproses secara hukum. “Rencananya Rabu (6/8) besok kami ke kantor Ombudsman. Kami ingin mendapatkan keadilan,” kata Nurbaiti, Selasa (5/8).
Nurbaiti menjelaskan, para korban berharap ada campur tangan lembaga pengawas pelayanan publik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka juga ingin adanya kejelasan terkait nasib uang yang telah mereka setorkan untuk pembelian lahan yang ternyata tidak memiliki legalitas.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Kaveling Bodong, Polisi Periksa Saksi Secara Maraton
“Harapan kami, Restu Joko Widi bisa bertanggung jawab dan uang kami bisa kembali. Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan,” ungkap Nurbaiti.
Diketahui, para korban telah menyetor uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang membeli dua unit kavling sekaligus.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa pihaknya masih fokus menangani penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum terus berjalan di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Prosesnya tetap berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Zaenal mengatakan pihaknya telah menerima laporan kelompok dari para korban dan tengah mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan kasus ini pun disebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian mengingat banyaknya korban yang terdampak.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lebih dari 180 warga melaporkan dugaan penipuan jual beli kavling oleh oknum yang mengaku mewakili PT Erra Cipta Karya Sejati. Lahan yang dijanjikan berada di sejumlah titik seperti Sei Binti dan Tembesi, namun ternyata belum memiliki izin atau legalitas pembangunan dari BP Batam.
Beberapa korban bahkan mengaku telah mengecek langsung ke lokasi lahan dan menemukan bahwa area tersebut masih berupa kebun warga atau justru telah diklaim oleh pihak perusahaan lain. Kondisi ini membuat para korban semakin frustasi dan mendesak aparat untuk segera bertindak.
Rencana mendatangi Ombudsman ini menjadi sinyal bahwa para korban tidak tinggal diam dan akan terus menuntut keadilan hingga pihak yang bertanggung jawab benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap laporan ke Ombudsman bisa memperkuat tekanan publik terhadap penanganan kasus ini.
Dengan semakin terbukanya jalur pengaduan, masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi lahan dan memastikan legalitas lahan yang ditawarkan sebelum melakukan pembayaran agar tidak menjadi korban berikutnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



