Selasa, 10 Maret 2026

Uji Kir Membeludak, Sehari Dishub Terima 90 Kendaraan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan uji Kir kendaraan di kantor Dishub Batam beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam meningkat tajam. Setiap hari, puluhan kendaraan angkutan barang dan jasa antre untuk memastikan kendaraan mereka layak beroperasi selama arus mudik dan libur Lebaran.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan lonjakan tersebut terjadi karena para pemilik kendaraan ingin memastikan masa berlaku KIR mereka tidak habis saat musim mudik.

‎“Menjelang Lebaran memang selalu ramai. Ini bagian dari persiapan kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan saat arus mudik,” kata Leo Putra kepada Batam Pos, Selasa (10/3) siang.

‎Menurutnya, kendaraan yang datang untuk melakukan uji kelayakan hampir mencapai seratus unit setiap hari. Mayoritas merupakan kendaraan angkutan barang, logistik, hingga kendaraan operasional jasa transportasi.

‎“Setiap hari hampir 80 sampai 90 kendaraan yang antre. Tidak ada batasan kuota,” ujarnya.

‎Lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR membuat Dishub Batam harus menyesuaikan pola pelayanan. Jika sebelumnya antrean hanya menggunakan satu jalur, kini petugas membuka dua lajur sekaligus untuk mempercepat proses pemeriksaan.

‎“Kalau hanya satu baris antreannya bisa sampai ke Jalan Sudirman depan kantor. Karena itu kami buka dua jalur,” jelas Leo.

‎Ia menyebutkan proses pelayanan uji KIR bahkan kerap berlangsung hingga sore hari. Padahal jam operasional kantor biasanya berakhir pukul 15.00 WIB.

‎“Kadang pelayanan sampai jam 4 sore karena banyaknya kendaraan yang datang,” katanya.

‎Leo menegaskan, layanan uji KIR di Batam tidak dipungut biaya. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut secara gratis sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya.
‎“Uji KIR ini gratis. Tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, uji KIR merupakan pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh kendaraan angkutan barang maupun kendaraan operasional jasa transportasi.

‎Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman digunakan.

‎“Dalam satu tahun kendaraan wajib melakukan uji KIR dua kali,” katanya.

‎Menurut Leo, kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji kelayakan sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan teknis kendaraan.

‎“Ini tergantung kesadaran pemilik kendaraan. Kalau mereka peduli keselamatan, tentu KIR akan dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

‎Ia menambahkan kendaraan angkutan ekspedisi dan logistik termasuk yang paling rutin melakukan uji KIR karena masa berlaku dokumen tersebut harus selalu aktif agar kendaraan bisa beroperasi.

‎Dishub Batam juga mengingatkan bahwa layanan uji KIR menjelang Lebaran hanya dibuka hingga Senin, 17 Maret 2026. Setelah itu pelayanan akan dihentikan sementara karena libur Hari Raya Idulfitri.

‎“Kami melayani sampai 17 Maret. Setelah itu libur Lebaran,” kata Leo.

‎Pelayanan uji KIR diperkirakan kembali dibuka pada awal April 2026 setelah masa libur panjang berakhir.

‎“Kalau tidak ada perubahan, kemungkinan awal April baru mulai buka lagi,” ujarnya.

‎Karena itu, Dishub mengimbau para pemilik kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya hampir habis agar segera melakukan pemeriksaan sebelum layanan ditutup sementara menjelang libur Lebaran.(*)

ReporterM. Sya’ban

SALAM RAMADAN