
batampos – Hasil uji laboratorium terkait dugaan beras oplosan dari salah satu gudang beras di kawasan Batumerah, Batuampar, hingga kini belum keluar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau memperkirakan hasil pemeriksaan tersebut akan keluar sebelum akhir Januari.
Direktur Ditkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengatakan keterlambatan hasil uji laboratorium disebabkan antrean pemeriksaan yang cukup panjang di laboratorium pengujian.
“Hasilnya memang belum keluar. Karena antrean cukup panjang,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Belum Ada Respons Distributor, 1.250 Ton Beras Premium asal Makassar Tetap Masuk Kepri
Ia menjelaskan, pemeriksaan sampel beras tidak dilakukan di Batam, melainkan di laboratorium di luar daerah yang telah memiliki sertifikasi pengujian mutu beras.
“Yang melakukan pengecekan bukan dari Batam saja, tetapi dari daerah lain juga. Jadi antreannya panjang,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak laboratorium untuk memastikan kepastian waktu keluarnya hasil uji.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak laboratorium untuk memastikan kapan hasilnya final. Diperkirakan sebelum akhir bulan ini sudah keluar,” katanya.
Disinggung apakah selama proses menunggu hasil uji laboratorium terdapat larangan distribusi atau pasokan beras dari gudang yang diperiksa, Silvester menegaskan hingga saat ini belum ada pembatasan.
Baca Juga: Setahun Air Tak Lancar, Warga Tanjung Sengkuang Bertahan dari Air Tampungan
“Belum ada larangan. Intinya kami menunggu hasil uji laboratorium. Setelah itu baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya,Pemeriksaan laboratorium dilakukan setelah Satgas Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang beras Batumerah pada Rabu (26/11) malam. Sidak tersebut melibatkan Bulog Batam, Dinas Ketahanan Pangan, Bea Cukai, serta Satpolresta Barelang.
Dalam sidak itu, penyidik mengambil sampel dari sembilan merek beras serta memeriksa dokumen perusahaan, mulai dari izin edar, sertifikat halal, hingga invoice pembelian.
Dugaan beras oplosan mencuat setelah ditemukan indikasi beras kategori medium diduga dicampur dengan beras premium, lalu dipasarkan sebagai beras premium. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen. (*)



