
batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 masih menggantung. Pemerintah Kota Batam memastikan pembahasan belum bisa bergerak karena regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar perhitungan upah belum juga diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa proses penetapan UMK saat ini belum memasuki tahap pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK) karena belum ada aturan resmi yang dapat dijadikan acuan.
“Belum final, masih menunggu regulasi dari Kemenaker yang belum turun. Mudah-mudahan minggu ini. Setelah turun baru kami di DPK bahas,” ujar Yudi, Senin (1/12).
Yudi menyebut banyak pihak mulai mempertanyakan formula penghitungan UMK tahun ini, namun dirinya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mendahului keputusan pusat.
“Nanti kan ada PP baru yang akan terbit soal formula penghitungan UMK ini. Kita doakan pekan ini keluar barang itu, sehingga bisa langsung dibahas dan ditetapkan. Jadi sebelum deadline tanggal 20 Desember itu, angkanya sudah ada,” jelasnya.
Baca Juga: BP Batam Intensifkan Promosi Investasi di Pulau-Pulau Kecil Pasca Perluasan FTZ
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid mengatakan, draf peraturan pemerintah baru yang akan menggantikan PP 36 Tahun 2021 sebenarnya sudah hampir final, namun belum dapat ditetapkan karena masih ada beberapa poin krusial yang belum mencapai kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Pada intinya kita menunggu pemerintah pusat. Aturannya hampir final, dan tidak mungkin UMK 2026 tidak dikeluarkan karena itu bisa menimbulkan gejolak. Tapi karena belum ada aturan yang pasti, kita sama-sama menunggu,” ujarnya, Selasa (18/11).
Rafky mengungkapkan bahwa penetapan UMK yang biasa dilakukan pada 20 November kemungkinan besar akan mundur.
“Bocorannya, penetapan UMK kemungkinan bergeser ke Desember, sekitar pertengahan. Jadi kita tunggu saja,” katanya.
Salah satu poin yang masih diperdebatkan adalah formula α (alpa) yang menjadi komponen utama dalam perhitungan UMK. Perubahan rentang alpa memicu penolakan dari pihak pekerja yang menilai angka tersebut tidak memihak pada kesejahteraan buruh.
Baca Juga: BC Batam Dalami Jaringan Penyelundupan Sembako, Belasan Orang Diperiksa
“Pihak pekerja tidak mau menerima alpa segitu. Ada perbedaan pendapat yang masih dicari jalan tengahnya oleh Kemenaker,” jelas Rafky.
Ia berharap regulasi segera turun agar tidak menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.
“Draf final sebenarnya sudah oke, hanya ada beberapa poin kecil yang perlu disepakati. Kita tunggu saja kabar resminya dari pemerintah pusat,” ucapnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



