Senin, 5 Januari 2026

UMK Batam Naik Jadi Rp5,35 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri Diky Wijaya memimpin rapat pembahasan UMP dan UMK di gedung Graha Kepri, Senin (22/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 se-Kepri. Pleno digelar di Gedung Graha Kepri, Lantai VI, Batam Center, Kota Batam, Senin (22/12), sejak pagi hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Rapat pleno tersebut dihadiri unsur tripartit, yakni perwakilan serikat pekerja/buruh dari SPSI dan FSPMI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kepri.

Berdasarkan hasil pleno, Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Naik Rp435.143 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.

Baca Juga: Demo Buruh Bertepatan HJB, Kapolresta Barelang: Unjuk Rasa Dilindungi UU, Cukup Pemberitahuan

Kenaikan ini menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, mengatakan seluruh proses pleno UMK dan UMSK 2026 telah selesai untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri.

“Alhamdulillah, hari ini pleno UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota sudah selesai. Penetapan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Dikki kepada Batam Pos usai rapat pleno.

Ia menjelaskan, kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah UMP Provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, secara otomatis menggunakan UMP Kepri sebagai acuan UMK 2026.

“Sedangkan daerah seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas menggunakan UMK masing-masing sesuai usulan bupati dan wali kota,” jelasnya.

Baca Juga: Buruh Desak Penetapan UMSK Batam 2026, Disnaker: Terkendala Waktu dan Prosedur

Terkait Natuna, Dikki menegaskan bukan berarti tidak terjadi kenaikan, namun karena kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih minus, maka penetapan UMK mengikuti UMP Provinsi Kepri.

“Natuna besar di sektor migas, tapi secara inflasi masih minus. Karena UMK-nya kecil dan tidak diusulkan, maka mengikuti UMP,” katanya.

Dikki menambahkan, UMK dan UMSK 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK harus melalui mekanisme usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur.

“Kalau tidak ada usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Mekanismenya harus tetap dilalui,” kata dia. (*)

Update