Selasa, 27 Januari 2026

UMK Batam Tertinggi di Kepri 2026, Sentuh Rp5,35 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Diky Wijaya memimpin rapat pembahasan UMP dan UMK di gedung Graha Kepri, Senin (22/12). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri resmi merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Hasilnya, Kota Batam kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp5.357.982.

Namun, di balik kenaikan tersebut, peta pengupahan di Kepri menunjukkan ketimpangan antardaerah, bahkan ada wilayah yang tak mampu menetapkan UMSK dan UMK.

UMK Batam 2026 naik sebesar Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp4.989.600. Penyesuaian upah ini mengacu pada PP No 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7, yang mencerminkan kombinasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, seluruh hasil pleno akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Baca Juga: Pleno Penetapan UMK se-Kepri 2026 Rampung, Ini Angka UMK Tiap Daerah di Kepri

Ia menyebut, secara prinsip seluruh kabupaten dan kota di Kepri telah menyampaikan usulan UMK masing-masing, kecuali Kabupaten Natuna. Akan tetapi, rincian resmi besaran upah akan diumumkan langsung oleh gubernur.

“Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” kata Dicky, Selasa (23/12).

Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik sekitar Rp375.459 atau 8,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat Rp285.460 atau 7,22 persen. Karimun juga menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.

Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Namun, Anambas tidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen. Jika UMSK tetap diformulasikan, nilai upah justru berpotensi menurun.

Kota Tanjungpinang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.789.980 dengan kenaikan sekitar 5,37 persen menggunakan nilai alfa 0,5. Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen dibandingkan tahun 2025.

Di sisi lain, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 akibat kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Dengan demikian, Natuna mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 yang berada di kisaran Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

Dicky mengatakan, UMK dan UMSK 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan jika ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

“Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (*)

ReporterArjuna

Update