
batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar sekitar Rp5,35 juta atau naik 7,3 persen berpotensi memberatkan dunia usaha, khususnya perusahaan yang saat ini tengah menghadapi tekanan global dan penurunan permintaan.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasid, mengatakan penetapan UMK tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah yang harus dihormati, meskipun sejak awal Apindo mengusulkan kenaikan yang lebih rendah.
“Di Dewan Pengupahan Kota Batam, Apindo sebenarnya mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5, kenaikannya sekitar Rp300 ribuan. Namun Wali Kota mengambil jalan tengah dengan memilih alfa 0,7 sehingga UMK naik menjadi sekitar Rp5.357.000 atau 7,3 persen,” ujar Rafky, Kamis (25/12).
Ia menegaskan, sejak awal Apindo telah menyampaikan bahwa kenaikan tersebut akan menambah beban pengusaha. Namun demikian, pihaknya tidak menyalahkan pemerintah daerah, melainkan menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait formula pengupahan.
“Masalahnya ada di penetapan alfa oleh pemerintah pusat. Range alfa yang awalnya 0,2–0,7 berubah menjadi 0,3–0,8, dan yang ditetapkan justru 0,5–0,9. Ini membuat ruang negosiasi di Dewan Pengupahan menjadi sangat sempit,” jelasnya.
Rafky menerangkan, alfa dalam formula pengupahan merupakan ukuran kontribusi tenaga kerja dan modal terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, penetapan alfa yang tinggi seolah menggambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi sebagian besar disumbang oleh tenaga kerja.
“Dengan alfa 0,5 sampai 0,9, artinya pemerintah menganggap kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 50 sampai 90 persen. Padahal, berdasarkan banyak kajian, kontribusi tenaga kerja itu hanya sekitar 1 sampai 3 persen. Selebihnya berasal dari modal dan investasi pengusaha,” katanya.
Meski demikian, Apindo Batam menyatakan akan tetap menghormati dan menjalankan keputusan pemerintah. Apindo juga akan mengimbau seluruh pengusaha agar mematuhi ketentuan UMK 2026.
“Kami tetap menghormati keputusan tersebut dan mengimbau pengusaha untuk menjalankan kenaikan UMK 7,3 persen. Hanya saja, kemampuan tiap perusahaan tentu berbeda-beda,” ujarnya.
Menurut Rafky, pengusaha yang memiliki kondisi keuangan sehat relatif tidak akan mengalami kendala. Namun bagi perusahaan yang saat ini sedang menghadapi tekanan berat, kenaikan UMK ini bisa berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha.
Ia mencontohkan sejumlah tantangan yang dihadapi pengusaha Batam, mulai dari kontraksi permintaan global, ancaman kebijakan tarif dari Amerika Serikat, hingga penutupan dan pembatasan operasional sejumlah perusahaan, termasuk sektor elektronik dan solar panel.
“Beberapa perusahaan bahkan terancam tutup dan jumlah karyawannya ribuan. Ditambah lagi dengan kenaikan upah minimum yang relatif tinggi, tentu ini menambah beban perusahaan,” katanya.
Rafky juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK tidak hanya berdampak pada pekerja di level terbawah, tetapi juga memicu efek upah sundulan bagi jabatan di atasnya.“Ini yang sering tidak disadari. Begitu UMK naik, struktur upah di atasnya ikut menyesuaikan. Jadi beban perusahaan itu berlapis,” jelasnya.
Selain itu, Apindo menilai kenaikan upah yang tinggi berpotensi mendorong perusahaan beralih ke teknologi dan otomatisasi.
“Kalau upah dianggap terlalu tinggi, pengusaha jangka panjang akan berpikir mengganti tenaga kerja dengan mesin atau robot. Dan ini sudah mulai terjadi di Batam, khususnya di sektor elektronik dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.
Jika tren tersebut berlanjut, Rafky khawatir permintaan tenaga kerja akan menurun dan tingkat pengangguran meningkat. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kenaikan upah, produktivitas tenaga kerja, dan iklim investasi.
“Kami khawatir akan ada gelombang PHK dan berkurangnya lowongan kerja baru jika ini tidak diantisipasi bersama,” katanya.
Meski demikian, Apindo tetap mengimbau para pengusaha agar tidak melakukan rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tetap beroperasi dengan membayar upah sesuai ketentuan.
“Kami sebagai organisasi pengusaha mengimbau agar pengusaha tetap patuh, tidak melakukan PHK, dan terus beroperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Apindo juga mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi dan segera menyelesaikan berbagai keluhan pengusaha agar tidak berdampak pada penutupan usaha.
“Kami berharap pemerintah membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif supaya perusahaan bisa bertahan dan lapangan kerja tetap terbuka,” ujarnya.
Rafky menambahkan, kenaikan UMK idealnya diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Saat ini, produktivitas tenaga kerja di Batam dinilai hanya tumbuh sekitar 1–3 persen per tahun, sementara UMK naik di atas 5 persen.
“Kalau upah naik 7 persen tapi produktivitas hanya naik 1 sampai 3 persen, tentu ini memberatkan. Tapi kalau produktivitas bisa mengimbangi, itu tidak akan menjadi masalah,” katanya.
Ia berharap ke depan peningkatan upah dapat sejalan dengan peningkatan produktivitas dan etos kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi Batam tetap terjaga dan dunia usaha mampu bertahan.
Di sisi lain, suara pekerja juga mengemuka. Salah seorang pekerja sektor industri di Batam, Andi, 35, menilai kenaikan UMK tidak akan memberikan dampak nyata jika tidak diikuti dengan pengendalian harga kebutuhan pokok.
“Kalau upah naik tapi harga sembako, sewa rumah, dan kebutuhan lain ikut naik, ya sama saja. Kenaikan UMK ini tidak berarti apa-apa,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penetapan upah minimum, tetapi juga serius menekan laju inflasi dan harga bahan pokok.“Yang kami butuhkan itu daya beli. Pemerintah harus bisa menjaga harga sembako tetap stabil, baru kenaikan UMK bisa benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya. (*)



